"Masih longgar, yang memungkinkan pelanggaran-pelanggaran. Misalnya Perkap (Nomor) 1/2022 tentang penggunaan senjata organik untuk personel maupun non organik untuk non Polri/TNI," kata Bambang kepada Pikiran-Rakyat.com, Rabu, 13 Juli 2022.
Aturan itu jelas dibuat untuk mengantisipasi penyalahgunaan senjata bagi anggota Polri termasuk TNI.
Sesuai aturan Kapolri, anggota polisi yang berpangkat tamtama Bhayangkara Dua tidak dilengkapi senjata pistol atau laras pendek.
Mereka hanya diperkenankan membawa senjata laras panjang. Itu pun hanya boleh dipakai saat berdinas. Oleh sebab itu, polisi perlu memberikan keterangan lebih rinci bagaimana izin dan darimana asal senjata tersebut.
Itulah spesifikasi dari senjata Glock-17 serta bagaimana aturan pemaiakan senjata tersebut di Kepolisian.***
Disclaimer: Artikel sudah dimuat di pikiran-rakyat.com berjudul "ISESS Pertanyakan Penggunaan Senjata Glock 17 Bharada E: Polisi Harus Ungkap Siap yang Beri Rekomendasi" - Muhammad Rizky Pradila