Tersangka Asusila MSAT alias Mas Bechi Terancam 12 Tahun Penjara

- 8 Juli 2022, 19:54 WIB
Tersangka Asusila MSAT saat digiring ke Kantor Polisi/Antara Foto/Umarul Faruq/
Tersangka Asusila MSAT saat digiring ke Kantor Polisi/Antara Foto/Umarul Faruq/ /

DESKJABAR – Setelah buron dan ditetapkan DPO kepolisian, akhirnya Moch Suchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi diringkus polisi.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, tersangka kejahatan Asusila di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Moch Suchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi terancam hukuman 12 tahun penjara.

Moch.Auchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi terancam hukuman 12 tahun penjara, akibat perbuatannya melawan hukum, melakukan asusila terhadap empat santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ingatkan Ungkap KASUS SUBANG Hati Hati, Polisi Diamati dan Diawasi

Tersangka MSAT (42), merupakan putera pertama kiai ternama di Jombang Jawa Timur, akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) kedua huruf e KUHP, karena diduga melakukan kejahatan seksual terhadap empat orang santriwati di ponpes asuhannya.

Perbuatan tersangka merupakan kejahatan melawan hukum, melakukan asusila terhadap empat orang santriwati, disangkakan pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) kedua huruf e KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun, kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri Jakarta jumat, 8 Juli 2022.

Dilansir Deskjabar.com dari ANTARA, Masih menurut Ahmad Ramdhan, tersangka MSAT alias Mas Bechi melakukan perbuatan asusila terhadap korban anak berinisial MN serta empat orang lainnya.

Perbuatan tidak terpuji dilakukan oleh pelaku terhadap korban dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada Senin 8 Mei 2017 sekitar pukul 11.00 WIB dan 18 Mei 2017 pukul 23.00 WIB.

Tersangka melakukan kejahatan seksual atau perbuatan bejat kedua kalinya itu di Gubuk Cokro Kembang yang terletak di Kawasan Pesantren Cinta Tanah Air Kabupaten Jombang.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x