3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan atau pekerja bukan penerima upah, termasuk para pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemic covid-19.
5. Bukan pejabat negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Nega, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Desa dan perangkat desa, Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima kartu Prakerja
Demikian informasi cara memperbaharui data pribadi kamu di Kemendikbud dan cara daftar Gelombang Kartu Prakerja, semoga anda yang baru lulus SMA dapat mengambil manfaat dari tulisan ini.***