Musim Liburan Natal dan Tahun Baru 2021-2022, Polisi Lebih Fokus Pencegahan Lonjakan Kembali Covid-19

- 25 November 2021, 09:05 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo /Antaranews

DESKJABAR – Musim liburan Natal dan Tahun Baru 2021-2022, polisi akan lebih fokus kepada pencegahan lonjakan kembali Covid-19.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Kamis, 25 November 2021 mengatakan, pemerintah telah menetapkan PPKM tingkat tiga saat libur Natal dan Tahun Baru guna mengantisipasi adanya pertumbuhan angka kasus Covid-19, termasuk varian baru AY.4.2.

Melalui konferensi video (vicon), Listyo Sigit Prabowo meminta kepada seluruh jajaran untuk menyiapkan pengamanan Natal dan Tahun Baru 2021, antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban, serta fokus pada pencegahan lonjakan Covid-19.

"Lakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada saat sebelum dan setelah operasi lilin guna mengimplementasikan kebijakan tersebut," kata Sigit, dalam keterangan tertulis yang diterima Antara, di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: 15 Pantun Unik Hari Guru Nasional 2021, Cocok Untuk Dibagikan Ke Media Sosial

Menurut Sigit, antisipasi tersebut bisa dilakukan dengan penguatan Posko PPKM Mikro. Jika memang ada masyarakat yang nekat untuk pulang kampung atau mudik, maka warga harus wajib melapor melalui Posko PPKM Mikro di wilayah setempat.

Jenderal bintang empat itu menyebutkan, dalam hal ini, TNI-Polri dan "stakeholders" terkait harus memperkuat sinergitas dalam memberikan sosialisasi, edukasi terhadap masyarakat, serta penanganan dan pengendalian Covid-19.

"Melakukan sosialisasi pembatasan PPKM tingkat tiga pada saat natal dan tahun baru sehingga masyarakat dapat mempersiapkan diri dari jauh hari. Memasang banner, spanduk, baliho yang berisi imbauan kepada pemudik terkait prokes, kewajiban isoman dan standar isoman yang baik," ujar Sigit.

Ia menerangkan, warga yang akan mudik diberikan surat keterangan yang berisikan identitas, sertifikat vaksin dosis dua, dan hasil swab dalam rangka pengendalian Covid-19.

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x