Kimia Farma Menerapkan HET Obat Semasa Pandemi Covid-19

- 7 Juli 2021, 18:17 WIB
Apotek Kimia Farma Tagog, Cimahi
Apotek Kimia Farma Tagog, Cimahi /Google Maps

DESKJJABAR - Industri farmasi PT Kimia Farma menerapkan harga eceran tertinggi (HET) terhadap sejumlah produk obat mereka pada masa pandemi Covid-19. 

Penerapan HET oleh PT Kimia Farma tersebut, dilakukan pada 1.233 jaringan apotek mereka di Indonesia, sehingga dapat diawasi oleh masyarakat. 

Direktur Utama PT Kimia Farma Verdi Budidarmo, di Jakarta, Rabu, 7 Juli 2021, mengatakan,  Kimia Farma memberikan pengumuman yang tertempel pada masing-masing kasir Apotek Kimia Farma.

"Fungsinya supaya masyarakat juga bisa melakukan kroscek terhadap harga-harga tersebut," kata Verdi Budidarmo saat menyampaikan pemaparan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI secara virtual dari Jakarta.

Baca Juga: Bongkar Mitos Soal Covid-19 di Indonesia, Faheem Younus Jadi Selebtwit

Disebutkan, ketetapan harga obat yang dimaksud tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang HET obat dalam masa pandemi COVID-19.

Kimia Farma juga menggunakan sistem informasi yang mereka miliki di seluruh jaringan apotek untuk mengunci ketetapan HET sehingga tidak bisa diubah oleh oknum.

"Semua harga tersebut sudah dikunci oleh sistem sesuai dengan harga HET yang berlaku. Seperti misalnya Pavipiravir Rp22.500 atau Ivermectin Rp7.500, sehingga masyarakat yang ingin membeli memang dengan harga segitu," katanya, dikutip Antara.

Upaya untuk menjaga kestabilan harga juga dilakukan Kimia Farma melalui proses pengawasan di internal terhadap fluktuasi harga tersebut.

Baca Juga: Dinas Kesehatan Kota Bandung Menambah Pasokan Obat Penanganan Covid-19 bagi Rumah Sakit

Secara terpisah, Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Farmasi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Keri Lestari, mengatakan harga obat terapi COVID-19 di luar ketetapan pemerintah dipastikan berasal dari jalur ilegal.

"Obat-obatan untuk yang sakit ringan itu kan pasti obatnya keras harus ada resep dokter yang online. Kalau ambil di apotek ada aturan HET. Makanya masyarakat dapat obat itu di fasilitas kesehatan yang mempunyai kewenangan menyalurkan obat. Kalau lewat online pastikan dulu kualitas dan keabsahannya, takutnya obat palsu," ujarnya. ***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah