“Hanya (bayar) R50 ribu saja pak,” ungkap salah seorang pemudik.
Sebelumnya Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan pada masa penyekatan larangan mudik Lebaran mulai 6-17 Mei 2021, terdapat enam perjalanan saja yang diperbolehkan melintas.
“Pertama angkutan logistik dan angkutan barang, perjalanan dalam rangka kedukaan, mengunjungi kerabat yang sakit, serta perjalanan ibu hamil dengan membawa surat keterangan dari pihak Desa atau Kelurahan setempat. Lalu terakhir perjalanan dinas dengan syarat menunjukkan surat dinas dengan tanda tangan dan cap basah,” ungkap Sambodo.
Baca Juga: Asal Usul dan Filosofi Ketupat Kenapa Jadi Santapan Tradisi Lebaran Idul Fitri
“Di luar itu tidak boleh melintas ya, kami akan memutarbalikkan semuanya,” ucap Sambodo.
Dikatakan Sambodo salah satu jenis kendaraan yang turut diawasi oleh pihak kepolisian dalam rangka penyekatan mudik ini adalah truk dengan atap berbentuk segitiga.
Sebagaimana diketahui, truk sebenarnya diperbolehkan melintasi jalur-jalur penyekatan yang dijaga polisi. Asalkan, truk tersebut bermuatan barang atau logistik bukan masyarakat yang sembunyi untuk melakukan mudik.