Polisi Mengajukan Dua Tersangka Dalam Kasus Pembunuhan Empat Anggota Laskar FPI

- 27 April 2021, 14:05 WIB
/Antara

DESKJABAR - Pihak polisi menyatakan ada dua tersangka dari anggotanya, dalam kasus pembunuhan empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI), di Jalan Tol Karawang yang terjadi beberapa waktu lalu. 

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas tahap I perkara "unlawful killing" empat anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung.

"Senin tanggal 26 April 2021 pukul 13.00 WIB, penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan tahap penyidikan, yaitu penyerahan berkas perkara kasus Km 50 meninggalnya empat orang Laskar FPI yang diduga dilakukan saudara F dan Y," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Bareskrim Polri, Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 27 April 2021.

Baca Juga: Lee Kwang Soo, Sang Pangeran Asia, Resmi Mundur dari Running Man

Ramadhan mengatakan pelimpahan berkas tahap I perkara 'unlawful killing' tersebut telah diterima oleh Kasubdit Pratuntutan (Pratut) Kejaksaan Agung.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Dalam kasus ini ditetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka. Namun, saat proses penyidikan berlangsung salah satu tersangka berinisial EPZ meninggal dunia, karena kecelakaan tunggal.

"Untuk tersangka atas nama EPZ berdasarkan Pasal 109 KUHAP yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikan terhadapnya dihentikan, sehingga berkas perkara tersebut mengajukan dua tersangka, yaitu atas nama F dan Y," kata Ramadhan.

Baca Juga: Habib Bahar bin Smith Naik Pitam Istrinya Digoda Sopir Taksi Online hingga Berujung Penganiayaan

Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian empat dari enam orang laskar FPI yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020. Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.

Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan empat dari enam laskar itu merupakan pelanggaran HAM.

Menurut Anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam penembakan empat dari enam laskar merupakan "unlawful killing", sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian. ***

Editor: Kodar Solihat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x