Bareskrim Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penyelewengan Dana Donasi Yayasan ACT

26 Juli 2022, 11:53 WIB
Polri tetapkan 4 tersangka kasus penyelewengan dana donasi ACT /humas.polri.go.id/

 

 

DESKJABAR - Kasus dugaan penyelewengan dana donasi Aksi Cepat Tanggap atau yang dikenal dengan ACT masih bergulir hingga saat ini.

Bareskrim Polri kini telah menetapkan 4 tersangka kasus dugaan penyelewengan dana donasi pada Yayasan ACT.

Saat ini tim penyidik masih melakukan gelar perkara terkait penangkapan maupun penahanan keempat tersangka penyelewengan dana donasi ACT.

Baca Juga: Siapa Bonge Model Citayam Fashion Week yang Jadi Sorotan? Tenyata Inilah Kisah Pilu Dibalik Perjalan Hidupnya

“Sementara akan kita gelar perkara kembali terkait penangkapan maupun penahanan,” tutur Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, dikutip DeskJabar.com dari situs resmi humas.polri.go.id pada 26 Juli 2022.

Penetapan tersangka yang dilakukan pada 25 Juli 2022 sore lalu, keempat tersangka itu adalah Ahyudin (A) selaku ketua pembina Yayasan ACT, Ibnu Khajar (IK) selaku pengurus yayasan ACT, dan Hariyana Hermain (HH) sebagai anggota pembina Yayasan ACT, serta NIA selaku anggota pembina Yayasan ACT.

Pada saat ini, Polri akan melakukan penelusuran aset (tracing asset) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Juga: Senjata Tersakit Mag7, M1887, dan AK Blue Flame Draco Bisa Kalian Dapatkan Dengan Klaim Kode Redeem FF Terbaru

“Akan dilakukan audit pada Yayasan ACT. Selanjutnya kita berkoordinasi dengan PPATK untuk selanjutnya melakukan tracing aset atas dana-dana tersebut,” ucap Helfi.

Helfi juga menjelaskan soal penyelewengan dana donasi yang dilakukan Yayasan ACT tersebut. Dia memaparkan bahwa total dana yang diselewengkan pihak ACT mencapai Rp 138 miliar.

“Total dana yang diterima oleh Yayasan ACT dari Boeing lebih kurang Rp 138 miliar. Digunakan untuk program yang telah dibuat oleh Yayasan ACT kurang lebih Rp 103 miliar dan sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Helfi.

Baca Juga: Komentari Soal Jeje Slebew Ngamuk Dimintai Foto, Fashion Designer Eema Assegaf : Keren Artis Mie Instan!

Helfi juga menjelaskan, ada dana peruntukan yang tidak sesuai di antaranya pengadaan armada truk senilai Rp 2 miliar, program food boost senilai Rp 2,8 miliar, pembangunan pesantren di Tasikmalaya senilai Rp 8,7 miliar, kemudian untuk koperasi syariah 212 sekitar Rp 10 miliar.

Kemudian Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa tersangka Ahyudin yang berperan sebagai pendiri dan ketua yayasan ACT serta pembina dan juga pengendali Yayasan ACT dan badan hukum terafiliasi Yayasan ACT.

Ahmad juga mengatakan bahwa A duduk di direksi dan komisaris Yayasan ACT agar mendapat gaji dan fasilitas lainnya.

Baca Juga: Wisata Edukasi Jakarta, Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Saksi Sejarah Peristiwa Kemerdekaan Indonesia

Menurut Ahmad, A juga diduga telah menggunakan hasil dari perusahaan itu untuk kepentingan pribadi.

“Menggunakan berbagai dana donasi yang terkumpul termasuk Boeing tidak sesuai peruntukannya,” ucap Ahmad.

Selanjutnya Ahmad menjelaskan soal perbuatan yang diduga dilakukan Presiden Yayasan ACT Ibnu Khajar.

Ahmad juga menyebut Ibnu mendapat gaji dan berbagai fasilitas lain dari badan hukum yang terafiliasi dengan Yayasan ACT.

Selain itu juga ada Hariyana Hermain (HH) yang disebut sebagai salah satu Pembina Yayasan ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di Yayasan ACT, termasuk mengurusi keuangan. Ada juga tersangka lainnya, yakni NIA.

“Persangkaan pasal tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana yayasan atau tindak pidana pencucian uang,” tutur Ahmad.***

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: humas.polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler