Klarifikasi Bareskrim Tidak Sita Uang RP172 Juta Rossa dari DNA PRO, Simak Penjelasan Polisi

26 April 2022, 20:48 WIB
Penyanyi Sri Rossa Roslaina atau yang dikenal Rossa memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terkait kasus robot trading DNA Pro /: PMJ News/

 

DESKJABAR - Bareskrim Polri berikan klarifikasi uang Rp172 juta milik Rossa dari hasil manggung DNA Pro tidak disita, Senin 26 April 2022.

Apa itu DNA Pro yang sedang saat ini kasusnya menjerat beberapa artis tanah air seperti Ivan Gunawan, Rizku Bilar, Lesti Kejora dan penyanyi Rossa.

Dikutip dari PMJ News, penyanyi Sri Rossa Roslaina atau yang akrab disapa Rossa mendapatkan uang bayaran manggung Rp172 juta dari DNA Pro saat mengisi acara di Bali. Uang tersebut tidak disita oleh penyidik.

Baca Juga: Kasus Subang Terungkap, Inilah Isi Lengkap Pernyataan ATS Lawfirm tentang Tuduhan Yosef Bila Danu Bohong

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan terdapat sejumlah alasan atas tidak dilakukannya penyitaan uang Rp172 juta itu dari Rossa. Salah satunya tak ditemukan niat jahat dalam aliran uang tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang didapatkan, penyidik berkesimpulan tidak menemukan 'mens rea' atau niat jahat dalam peristiwa mengalirnya dana DNA Pro kepada Rossa," kata Whisnu dalam keterangannya, Selasa 26 April 2022.

Lanjut Whisnu, underlying transaction atas uang bayaran manggung yang diterima Rossa usai mengisi acara DNA Pro juga termasuk causa atau sebab yang halal.

"Atas kesimpulan tersebut, dana DNA Pro yang mengalir kepada Rossa tidak dikenakan penyitaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri," tukasnya.

Baca Juga: Kasus Subang Terkuak, Kubu Danu Akhirnya Jawab Tantangan Rohman, Isi Lengkap Klarifikasi Kuasa Hukum Danu

Sebagai informasi, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tengah mengusut kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Sejumlah publik figur yang diduga ikut mempromosikan turut diperiksa antara lain Ivan Gunawan, Rizky Billar dan Lesty Kejora, hingga Rossa.

Dalam pemeriksaan, Ivan Gunawan mengaku dikontrak oleh pihak DNA Pro selama tiga bulan sebagai brand ambassador untuk mempromosikan robot trading melalui instagram.

Apa yang dimaksud dengan DNA Pro? Begini penjelasannya

DNA Trading atau DNA Pro adalah sebuah platfom yang mengaku menggunakan aplikasi robot trading. Robot trading ini dijual kepada para member.

Baca Juga: 5 Amalan Meraih Malam Lailatul Qadar, Kerjakan di 10 Hari Terakhir Ramadhan

Robot trading DNA Pro ini merupakan produk dari PT DNA Pro Akademi.

Dikutip Desk Jabar dari akun Linkedln perusahaan, tertulis PT DNA Pro Akademi adalah perusahaan swasta yang bergerak di bidang jasa Education Center di bidang Digital Global Investment yang berlokasi di Jakarta Barat.

PT DNA Pro Akademi ini mengklaim perusahaannya sebagai Software Autopilot Trading Nomor Satu di Indonesia.

PT DNA Pro adalah perusahaan yang mengaku memiliki misi manfaat bagi banyak orang dengan menjadi pusat pendidikan dan pelatihan yang memberikan nasehat dalam trading.

PT DNA Pro juga mengklaim, "produk"-nya dapat memandu pengguna masuk ke pasar berjangka dan melalukan analiais pasar produk.

Baca Juga: Bos Persib Teddy Tjahjono: Ada Beberapa Pemain Asia Dibidik Persib, dari Negara Manakah?

Robot Trading pada dasarnya berfungsi untuk meningkatkan profit. Namun, DNA Pro justru ilegal dan tidak terdaftar di Bappebti.

DNA Pro telah terbukti melakukan skema ponzi. Skema ponzi sendiri merupakan salah satu modus investasi bodong.

Ciri-cirinya, modus in menawarkan keuntungan dalam waktu yang singkat. Skema ponzi modus investasi bodong yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan

DNA Pro adalah salah satu aplikasi yang diblokir pemerintah.

Baca Juga: UPDATE KASUS SUBANG, Kuasa Hukum Danu angkat Bicara, Danu Semakin Percaya Diri

Kementrian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Markas Besar (Mabes) Polri telah menyegel PT DNA Pro Akademi pada bulan Januari 2022 lalu.

Bareskrim Polri tengah mengusut kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Sejumlah publik figur ikut terlibat dalam promosi robot trading DNA Pro. Diantaranya, Ahmad Dhani, Ivan Gunawan, Billy Syahputra, DJ Putri Anna, Rizky Billar hingga Lesty Kejora.

Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

"Update penetapan tersangka baru kasus binary option platform DNA Pro, jumlahnya 12 orang," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Jumat (8/4/2022).

Baca Juga: Resep Kuker Lebaran, Croffle agar Garing Berhari-hari untuk Lebaran 2022, Inilah Tipsnya

Masing-masing tersangka berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.

Badan Reserse mengatakan, 5 orang telah ditangkap dan ditahan, sementara 7 orang lainnya masih buron atau DPO.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Terbaru, total kerugian robot DNA Pro mencapai RP 97 miliar dari 5 laporan pengaduan yang masuk pertanggal 4 April 2022.

Sementara itu pemeriksaan terhadap Rizky Billar dan Lesty Kejora dijadwalkan pada pekan depan tepatnya 20 April 2022. Sedangkan, untuk DJ Una akan diperiksa keesokannya, 21 April 2022.***

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler