Penyidik Kejari Muara Enim Tahan Pejabat yang Diduga Terlibat Kasus Korupsi Pelebaran Jalan

15 Februari 2022, 18:45 WIB
Salah seorang tersangka digiring untuk segera di tahan oleh penyidik Kejari Muara Enim pada Selasa 15 Februari 2022 /dok. Kejari Muara Enim

DESKJABAR- Kejari Muara Enim mengamankan tersangka korupsi kasus pelebaran ruas jalan Pualu Panggung - Segamit yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2020.

Dalam penanganan kasus tersebut penyidik Kejari Muara Enim menetapkan dua orang tersangka yakni SR sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen) dan MRN sebagia pelaksanana kegiatan tersebut.

Penyidik menemukan adanya kerugian keuangan negara berdasarkan adanya 2 (dua) alat bukti yang sah. Kedua tersangka pun dilakuan penahanan oleh penyidik Kejari Muara Enim.

Baca Juga: KODE REDEEM FF Paling Baru, 15 Februari 2022, ada M1887 SG Ungu, M1887 Rapper Underworld Gratis di Free Fire

Dalam rilis yang diterima redaksi DeskJabar.com disebutkan penahanan tersebut dilakukan pada Selasa 15 Februari 2022.

Kronologi kasus

Bahwa pada sekira bulan Agustus s/d Desember Tahun 2020, bertempat di Ruas Jalan antara Desa Pulau Panggung (Semende Darat Laut) dengan Desa Sri Tanjung (Semende Darat Tengah) mengarah ke Segamit Kabupaten Muara Enim.

Terdapat kegiatan Pelebaran Ruas Jalan Pulau – Segamit Lingkup Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2020, yang mana pada pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh Penyedia CV. Tania Surya Abadi berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Paket Pelebaran Ruas Jalan Pulau Panggung – Segamit Nomor: 622/084/PPK-2/APBD/DPUPR/ME/2020 Tanggal 21 Agustus 2020 Nilai Kontrak Rp.1.272.000.000,-.

Dengan rincian pekerjaan meliputi Mobilisasi 1 Ls, Keselamatan dan Kesehataan Kerja 1 Ls, Galian Biasa 437.65 M3, Lapis Pondasi Agregat Kelas B 290.80 M3, Perkerasan Beton Semen 581.60 M3.

Dengan volume STA 00+2.908 M kiri dan kanan, Lebar 1 M, Lapis Pondasi Agregat Kelas B 10 CM, Perkerasan Beton Semen 20 CM dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender dari tanggal 24 Agustus 2020 s/d 18 Desember 2020 dan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender dari tanggal 3 Desember 2020 s/d 31 Mei 2021.

Baca Juga: OMICRON 2022, TEMUAN TERBARU! Tanaman Satu ini Mampu Mencegah Covid-19, Bisa Ditanam di Pekarangan

Dimana dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis / Kerangka Acuan Kerja yang telah ditetapkan dan Gambar Teknis dalam kontrak yang terindikasi adanya pengurangan kuantitas mutu beton sehingga Pelebaran Ruas Jalan Pulau Panggung-Segamit tersebut saat ini dalam keadaan rusak. (berdasarkan pemeriksaan oleh Ahli dari politeknik Sriwijaya Palembang) dan berdasarkan

Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor: SR-39/PW07/5/2022 tanggal 04 Februari 2022, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp.379.365.349,95,- (tiga ratus tujuh puluh Sembilan juta tiga ratus enam puluh lima ribu tiga ratus empat puluh Sembilan rupiah Sembilan puluh lima sen) pada kegiatan tersebut.

Demikianlah yang dapat disampaikan, Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan kesehatan, kekuatan lahir batin kepada kita semua dan mohon maaf apabila dalam pelaksanaan kegiatan terdapat hal-hal yang kurang berkenan.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Rilis

Tags

Terkini

Terpopuler