MEYAKINKAN!! Pasangan Cecep Nurul Yakin - Asep Sopari Sudah Mantap, Segera Disahkan di KPUD Kab. Tasikmalaya

- 27 Juni 2024, 08:03 WIB
Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al Ayubi sudah mantap daftar ke KPUD Tasikmalaya
Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al Ayubi sudah mantap daftar ke KPUD Tasikmalaya /kabar-priangan.com/DOK/

"Kami sudah mengamankan SK B1. KWK . Parpol bukan SK lagi, karena SK ini hanya satu pasangan calon dan sebagai prasyarat untuk mendaftar ke KPU," kata Asop Sopiudin.

SK B1. KWK. Parpol merupakan puncak tertinggi yang bisa dijadikan dasar untuk bisa mendaftar ke KPU yang dikeluarkan oleh masing masing DPP partai politik.

Khusus untuk pasangan Cecep-Asep, kata Asop, sudah mendapatkan SK itu dari PPP, PKS dan Gerindra. Sedangkan partai lainnya, seperti Demokrat dan PAN masih dalam proses.

Untuk bisa mendapatkan SK itu tentu tidak mudah, karena pada pelaksanaan Pilkada 2024 sekarang ini ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh para kandidat yang akan maju pada kontestasi Pilkada 2024.

Pada tahap awal, ada yang disebut Surat Tugas yang diberikan oleh DPP masing-masing kepada kandidat bakal calon yang menyatakan kesiapannya untuk maju sebagai bakal calon Bupati.

Dasarnya, pihak DPP mengeluarkan surat tugas itu atas ajuan dari pengurus partai politik di daerah yang tentunya melalui tahapan penjaringan. Dan figur yang bisa mendapatkan Surat Tugas ini tidak hanya satu nama, tapi bisa banyak nama sesuai jumlah yang mendaftar.

Dalam surat tugas ini DPP mengintruksikan kepada kandidat untuk mencari mitra pasangan calon, mitra koalis dan melakukan konsolidasi kepada struktur partai di masing masing daerah. Kemudian melakukan survey dengan menggunakan lembaga survei terpercaya.

Kemudian setelah surat tugas, berlanjut kepada surat rekomendasi yang diberikan oleh DPP. Surat rekomendasi ini juga tidak hanya diberikan kepada satu nama saja, tapi juga diberikan kepada banyak nama sesuai dengan keputusan di DPP masing-masing.

Baca Juga: 324 Juta Dana Desa Cibodas Kecamatan Rumpin Bogor Digasak Maling, Kapolsek Rumpin Ungkap Kronologi Kejadian !

Setelah surat rekomendasi, untuk tahap selanjutnya DPP akan mengeluarkan SK pasangan bakal calon kepala daerah. Dan untuk SK ini bisa diberikan kepada beberapa pasangan tidak hanya satu pasangan.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah