ARSAN LATIF Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cigasong, JAGA: Kami Bersyukur KBB Diselamatkan Kejati Jabar

- 6 Juni 2024, 07:21 WIB
Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif ditetapkan tersangka oleh Kejati Jabar, warga KBB bersyukur./dok Galamedianews
Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif ditetapkan tersangka oleh Kejati Jabar, warga KBB bersyukur./dok Galamedianews /



DESKJABAR - Kejati Jabar menetapkan Pj Bupati Bandung Barat menjadi tersangka korupsi Pasar Cigasong Majalengka Jawa Barat mendapat pendapat beragam dari warga Kabupaten Bandung Barat.

Penetapan tersangka Arsan Latif tersebut setelah dirinya diperiksa berkali kali oleh penyidik Kejati Jabar, dan salah satu yang fatal ditemukan oleh penyidik, peran Pj Bupati Bandung Barat itu merekayasa aturan dan menerima aliran dana dari proyek pasar Cigasong.

Meski Arsan Latif belum ditahan namun sudah ramai mendapatkan berbagai komentar bahkan apresiasi dari sebagian warga Kabupaten Bandung Barat termasuk dari Relawan Jaringan Pencegahan Korupsi.

Baca Juga: TEKEN KONTRAK!!! di Pilkada Kab. Tasikmalaya 2024, PKS Tandatangani MoU Dengan KTM dan Gerindra

Sejumlah Elemen masyarakat Bandung Barat yang tergabung dalam Relawan JAGA (Jaringan Pencegahan Korupsi) mengapresiasi penetapan tersangka oleh Kejati Jabar, terhadap Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Asisten Itelijen Kejati Jabar Zulfikar Tanjung,pada wartawan di Kantor Kejati Jabar pada Rabu 5 Juni 2024.

Dikatakan Asisten Itelijen Zulfikar, Arzan Latif ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek Pasar Sindangkadih Cigasong Majalengka.

Jachja Taruna Djaja selaku Relawan JAGA, menilai penetapan tersangka oleh Kejati Jabar ini membuka tabir bahwa sosok Pj Bupati Bandung Barat ini sosok idealis dan bersih.

“Kami sudah jauh hari menelusuri keterlibatan dari Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif, dan dengan penetapan tersangka oleh Kejati Jabar ini membuka tabir bahwa sosok Pj Bupati Bandung Barat ini idealis dan bersih, terbantahkan, ” jelas Jachja, Rabu 5 Juni 2024.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah