DJSN Apresiasi Kepala Daerah yang Konsen Melindungi Petugas Penyelenggara Pemilu 2024

- 27 Agustus 2023, 09:07 WIB
Rakor KPU tentang Evaluasi Badan Penyelenggara Adhoc Pemilu 2024 gelombang ke - 3 yang diselenggarakan selama 4 hari, 25 SD 28 Agustus 2024 di Bandung.
Rakor KPU tentang Evaluasi Badan Penyelenggara Adhoc Pemilu 2024 gelombang ke - 3 yang diselenggarakan selama 4 hari, 25 SD 28 Agustus 2024 di Bandung. /kpu



DESKJABAR - Wakil Ketua Komisi Kebijakan Umum Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengapresiasi Kepala Daerah yang Konsen Melindungi Para Petugas Penyelenggara Adhoc Pemilu 2024. Para Kepala Daerah tersebut patuh dan mengimplementasikan Instruksi Presiden, Inpres No 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh Pekerja, khususnya dalam hal ini Pegawai Pemerintah Non ASN, yang merupakan Petugas Penyelenggara Adhoc Pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikan Andy William Sinaga, anggota DJSN unsur Pekerja tersebut dalam Rakor KPU tentang Evaluasi Badan Penyelenggara Adhoc Pemilu 2024 gelombang ke - 3 yang diselenggarakan selama 4 hari, 25 SD 28 Agustus 2024 di Bandung.

Rakor tersebut diikuti para Komisioner KPU dari berbagai daerah yang tersebar di 13 Provinsi.

Baca Juga: KODE REDEEM FF 27 Agustus 2023, 1 Menit yang Lalu, Ayo Klaim, Skin hingga Hadiah Tak Terduga Menantimu, GRATIS

Andy mengutip pembicara dari Direktorat Poldagri Kemendagri Dedi Taryadi  menyampaikan Kepala Daerah Riau telah setuju untuk mengikutsertakan 140 ribu penyelenggara Adhoc Pemilu 2024 diikutsertakan dalam Program BPJS Ketenagakerjaan, dan mengusulkan dalam APBD Perubahan 2023 - 2024.

Selain itu  Kepala Daerah Kalimantan Timur, Sumatera Barat, Kepulauan Riau , dan Sumatera Selatan akan segera melakukan MOU dengan Pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi para petugas Adhoc Pemilu 2024.

Wakil Ketua DJSN tersebut juga menyampaikan sebelum Kepala Daerah tersebut, 3 Kepala Daerah, yaitu Sulawesi Selatan, Sulawes Tengah dan Papua Barat telah melindungi para Pekerja Adhoc Pemilu 2024 di daerahnya untuk dilindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagaimana amanah Inpres No 2 Tahun 2021 dan UU No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, tutup Andy William Sinaga.***

Editor: Yedi Supriadi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah