Puluhan Pedagang di Eks Propelat Jl Martadinata Melawan Saat Jurusita Lakukan Penyegelan

- 31 Juli 2023, 17:13 WIB
Puluhan pedagang di Eks Propelat Jalan RE Martadinata Kota Bandung menolak jurusita Pengadilan Niaga Jakarta saat melakukan penyegelan
Puluhan pedagang di Eks Propelat Jalan RE Martadinata Kota Bandung menolak jurusita Pengadilan Niaga Jakarta saat melakukan penyegelan /deskjabar



DESKJABAR - Aksi puluhan pedagang yang berada di lahan eks Propolet di Jalan L.L.R.E Martadinata No 86, Kota Bandung, membuat petugas jurusita dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat tertahan.

Aksi yang dilakukan pada Senin 31 Juli 2023 pagi tersebut juga daoat dukungan dari Raden Group sebagai pihak yang menyewa lahan. Situasi di lokasi sempat memanas meski akhirnya bisa didinginkan oleh aparat keamanan.

Dalam penyegelan itu tanpa kehadiran kurator sehingga para pengusaha muda dan pelaku UMKM bertahan dan tetap beraktifitas.

Baca Juga: Upaya Peningkatan Kualitas Mahasiswa Lewat Program Magang Didorong Langsung oleh IISIP Jakarta dan Spora Comm

Kehadiran jurusita dari Pengadilan Niaga Jakarta itu dilakukan pada tanah dan bangunan atas permohonan ijin Penyegelan Harta (boedel) pailit PT Propelat (dalam pailit) oleh Tim Kurator, Nasrullah Nawawi, SH., MM., MH.

Ramai dan memanas untung saja aparat dari TNI, Polri dan Satpol PP Kota Bandung hadir dilokasi karena aksi jurusita itu mendapat penolakan dari pihak Kuasa Hukum Raden Fauzi, Kissinger MP. Tambunan, SH., MH., dan pelaku UMKM.

Menurut Kissinger Tambunan, Kurator Nasrullah masih belum menyelesaikan permasalahan atas perjanjian sewa menyewa tanah PT Propelat (dalam pailit) yang terletak di jl. LL RE. Martadinata No 86 Kota Bandung dengan kliennya Raden Fauzi (CV. Raden Putra Barokah).

"Perjanjian sewa-menyewa tanah pada tanggal 1 Maret 2021, yang ditanda tangani bersama dengan Notaris Dudi Wahyudi, SH., Waarmerking nomor 1414/Daftar/III/2021 sepakat untuk periode 5 tahun terhitung sejak 1 maret 2021 hingga 28 Februari 2026, dengan kesepakatan sewa Rp 220 juta/tahun," kata Kissinger Tambunan.

Didalam perjalanannya, lanjut Kissingger Tambunan, ada tawaran dari pihak Nasrullah kepada Raden Fauzi untuk membeli tanah tersebut sehingga muncullah Perjanjian Perikatan Jual Beli pada Hari Jumat, Tanggal 07, bulan Februari 2022 di Jakarta dengan kesepakatan harga Rp 55 milyar.

Pembayaran disepakati dengan Down Payment (DP) melalui 4 tahapan, yakni saat perjanjian, pada Tanggal 07 Februari 2022, 07 Maret 2022 dan 07 Mei 2022.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah