1. SIM yang masih berlaku, tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.
3. Pelayanan SIM Keliling Bandung, Gerai Outlet MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Peserta perpanjangan masa berlaku SIM, wajib mengenakan masker dan membawa penyanitasi tangan atau hand sanitizer.
6. Apabila SIM telah lewat masa berlakunya, Anda bisa memproses SIM baru di Satpas/Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 8.00 WIB sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.
8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin-Sabtu mulai pukul 9.00 sampai dengan pukul 11.00 WIB.
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.