Jelang NATARU Polres Ciamis Musnahkan 4.450 Botol Miras dan 665 Liter Miras Tradisional

- 22 Desember 2022, 21:46 WIB
 Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo memimpin langsung acara pemusnahan barang bukti miras ilegal, Kamis, 22 Desember 2022./Pikiran Rakyat/Nurhandoko.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo memimpin langsung acara pemusnahan barang bukti miras ilegal, Kamis, 22 Desember 2022./Pikiran Rakyat/Nurhandoko. /

 

 

DESKJABAR - Jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) Polres Ciamis, Polda Jawa Barat memusnahkan 4.450 botol miras dan 665 liter miras tradisional, Kamis, 22 Desember 2022.

Pemusnahan barang bukti miras ilegal tersebut dilaksanakan di halaman belakang Mapolres Ciamis, Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Ciamis.

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo, S.H., S.I.K., M.T., memimpin langsung acara tersebut didampingi Wakil Bupati Ciamis Yana D. Putra, Kasdim 0613/Ciamis Mayor Arh Wilde P., anggota DPRD Kabupaten Ciamis dan unsur Forkopimda lainnya.

Baca Juga: HARI IBU ke-94, Wabup Ciamis : Peran Perempuan Sangat Penting

 

Baca Juga: Kiper Persib Reky Rahayu Terpaksa Harus Menepi 2 Hingga 3 Minggu Akibat Cedera Bahu

“Total ada 4.450 botol miras ilegal berbagai merek kami musnahkan hasil dari operasi Pekat Lodaya 2022," ujar Kapolres Tony.

"Selain itu juga kami musnahkan miras tradisional jenis Ciu dan Tuak sebanyak 665 liter," lanjutnya seperti dikutip DeskJabar.com dari laman tribratanewspolresciamis.com, Kamis, 22 Desember 2022.

Tony mengatakan, barang bukti miras tersebut merupakan hasil Operasi Pekat Lodaya 2022 yang dilaksanakan oleh jajaran Polres Ciamis khususnya Satuan Reserse Narkoba dan dilakukan dalam rangka cipta kondisi menjelang Natal dan tahun Baru 2023.

 

Baca Juga: Rekomendasi Resep Ayam Bakar Super Endos, Cocok Disajikan Sore Hari Disantap Bersama Kolega

Baca Juga: Tempat Wisata Indah, Murah di Lembang Bandung Taman Lembah Dewata, Hits, Ada Kulineran dan Area Nongkrong

Lebih lanjut Tony menuturkan pemusnahan barang bukti tersebut sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta pengedaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Ciamis.

"Ini semua dalam rangka cipta kondisi menghadapi Natal dan tahun baru 2023 guna terciptanya Harkamtibnas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Ciamis Polda Jabar," pungkasnya.***

Editor: Ferry Indra Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x