Hanya dalam hal profesi advokat memang klien bisa mencabut kuasa sewaktu waktu tetapi etikanya mesti dengan alasan yang wajar dan etis.
Seperti tidak adanya kesepahaman pemikiran dan langkah yang akan diambil antara Klien dan PHnya.
"Atau PH dinilai tidak bekerja menjalankan tugasnya sebagai kuasa hukum dari klien dan itu umumnya seperti itu," kata Achmad Taufan
Dikatakannya, yang terjadi dengan Yoris dan PH nya kita gak tau ada apa, dan tidak bisa berkomentar banyak.
Tim kuasa hukum saksi Danu tetap fokus mengawal Kasus Subang ini. "Kita doakan agar kepolisian semakin cepat menetapkan siapa pelaku dan segera menangkap para pelaku," katanya.
Di sisi lain, Yosef Hidayah kepada Deskjabar.com saat ditanya sikapnya terkait Yoris cabut PH dari Rohman Hidayat tidak banyak berkomentar.
"Itu masalah Yoris silahkan tanya ke yang bersagkutan saya tidak tahu," kata Yosef kepada Deskjabar belum lama ini.
Yosef menandaskan dirinya fokus untuk membahas dan membicarakan kepada sosok tersangka, otak dan pelaku.
"Saya bicara ingin membahas masalah hingga menjurus ke pelaku itu saja," tuturnya. ***