Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Sabtu, 14 Mei 2022 Lengkap dengan Persyaratan

- 14 Mei 2022, 06:21 WIB
Mobil layanan SIM keliling untuk wilayah Kabupaten Bandung standby di lokasi sesuai jadwal
Mobil layanan SIM keliling untuk wilayah Kabupaten Bandung standby di lokasi sesuai jadwal /Instagram @tmcpolrestabandung

DESKJABAR - Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu syarat kelengkapan dalam berkendara yang wajib dimiliki.

SIM memiliki masa berlaku hingga lima tahun, maka sebelum habis harus diperpanjang kembali.

Bagi warga domisili Kabupaten Bandung yang mau perpanjangan Surat Izin Mengemudi, inilah jadwal dan lokasi SIM keliling 14 Mei 2022.

Baca Juga: KASUS SUBANG TERBARU, Tempat Membakar Baju Korban di Cimahi Ditemukan oleh YouTuber ?

Dikutip DeskJabar.com dari halaman Instagram @tmcpolrestabandung pada Selasa, 30 April 2022.

Sebelum ke jadwal, jangan lupa bawa persyaratan untuk perpanjangan SIM keliling online, yaitu:

Baca Juga: KASUS SUBANG, Ahli Metafisika : Handphone Amel Dibuang di Situ Patenggang, Baju Korban Dibakar di Cimahi

  1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
  2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.
  3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
  4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
  5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
  6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS atau POLRESTA terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
  7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.
  8. Pendaftaran perpanjangan sim hari Senin s/d Kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 WIB, untuk Jumat dan Sabtu pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.
  9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang.

Baca Juga: KASUS SUBANG TERKINI, Apakah Urusan Gaib Akurat ? Yosep Memberi Komentar

Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Instagram @tmcpolrestabandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x