SIM Keliling Bandung Jadwal dan Lokasi Teranyar Selasa Hari Ini dan Rabu Besok, 12-13 April 2022

- 12 April 2022, 06:15 WIB
Ilustrasi jadwal dan lokasi SIM Keliling Kota Bandung hari ini.
Ilustrasi jadwal dan lokasi SIM Keliling Kota Bandung hari ini. /Satpas Polrestabes Bandung/

DESKJABAR - Jika masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C Anda mendekati akhir, segera kunjungi mobil pelayanan SIM Keliling Bandung.

Untuk memudahkan warga mengurus perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung membuat Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung setiap hari Senin-Sabtu.

Pastikan untuk mematuhi protokol kesehatan di manapun Anda berada, termasuk di lokasi SIM Keliling Bandung. Pastikan pula untuk mendaftar di sana.

Baca Juga: SECUIL INFO Kasus Subang, Saksi Ini Lagi Ngasah Parang Saat Didatangi Yosep, Termasuk yang Awal Datang ke TKP

 

Berikut ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung terbaru Selasa hari ini dan Rabu besok, yaitu 12-13 April 2022, dari Satpas Polrestabes Bandung.

 

Selasa, 12 April 2022

- ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung.

- BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.

Rabu, 13 April 2022

- BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.

- Lucky Square, Jalan Jakarta, Antapani, Bandung.

 

Selain itu, terdapat gerai SIM online di Metro Indah Mall (Lantai 1 Blok FF-A6) Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung yang beroperasi Senin-Sabtu.

Baca Juga: INFO MENGEJUTKAN KASUS SUBANG, Ada Saksi Melihat Terduga Pelaku? Penumpang Angkot Lihat Alphard Mundur di TKP

Persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM

Kanit Regident Satlantas Polrestabes Bandung AKP Vino Lestari, S.IK, MSi menjelaskan persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C melalui SIM Keliling Bandung sebagai berikut.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: Sahur Saat Adzan Jelang Subuh Boleh Diteruskan, Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat Agar Tak Salah Paham

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Biaya itu masih ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan yang dokternya disediakan di lokasi SIM Keliling Bandung.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Satpas Polrestabes Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah