Kasus Korupsi Walikota Bekasi Rahmat Effendi Mulai Disidangkan di PN Tipikor Bandung, Ini Isi Dakwaannya

- 23 Maret 2022, 17:52 WIB
Kasus korupsi Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen, mulai digelar di PN Tipikor Bandung 23 Maret 2022
Kasus korupsi Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen, mulai digelar di PN Tipikor Bandung 23 Maret 2022 /Nur Aliem Halvaima /foto : Antara / PosJakut

Dalam perkara ini, Makhfud didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Dia juga didakwa Pasal 13 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x