Dalam perkara ini, Makhfud didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Dia juga didakwa Pasal 13 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.***