DESKJABAR - Dalam kasus pembunuh ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, polisi kini telah memeriksa dan mengiterogasi secara detail sebanyak 118 orang saksi serta mengamankan 200 barang bukti (barbuk).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan hal itu, di Bandung, Senin 14 Maret 2022.
"Kami bentuk tim yang terdiri dari Polda Jawa Barat dan penyidik Polres Subang. Sampai sekarang sudah ada 118 saksi yang kami periksa," kata Ibrahim Tompo.
Soal 200 barang bukti (barbuk) kasus pembunuh ibu dan anak di Subang yang kini telah diamankan Tim Penyidik Polda Jabar, ungkap Ibrahim Tompo itu merupakan barbuk yang ditemukan di lokasi kejadian dan di tempat lain.
"Dan ada beberapa lagi TKP-TKP (tempat kejadian perkara) yang sudah kami lakukan pendalaman. Agenda ke depannya, kami lakukan pendalaman terhadap beberapa saksi lagi," ujar Ibrahim Tompo.
Selama penyelidikan kasus pembunuh ibu dan anak di Subang dilakukan, kata Ibrahim Tompo, pihaknya telah melibatkan sejumlah saksi ahli dari berbagai disiplin ilmu.
Antara lain, saksi ahli sketsa wajah, ahli asam deoksiribonukleat (DNA), ahli kesehatan jiwa, kedokteran forensik, hingga saksi ahli dalam penggunaan K9 (anjing pelacak).
Ibrahim Tompo menegaskan, dalam beberapa hari ini Polisi akan melakukan pendalaman ulang terhadap proses penyelidikan kasus dugaan pembunuh ibu dan anak di Subang yang menewaskan Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika alias Amel (23).
Bahwa polisi akan melakukan pendalaman ulang terhadap proses penyelidikan kasus Subang memang tidak main-main. Seminggu lalu, tepatnya Senin 7 Maret 2022 salahseorang saksi kunci yakni Yosef dipanggil penyidik Polda Jabar.
Pada pemanggilan itu, Yosef diberondong dengan 16 pertanyaan dalam kaitan kasus pembunuh ibu dan anak di Subang selama sekitar 2 jam
Menurut penjelasan Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosef kepada Tim DeskJabar.com, dari 16 pertanyaan itu, semua merupakan pengulangan , penegasan kembali pertanyaan yang telah diajukan pada pemeriksaan sebelumnya.
Terkait kasus pembunuh ibu dan anak di Subang, jelas Rohman, hingga pemanggilan terbaru pada 7 Maret 2022 itu, kliennya Yosef telah 12 kali di BAP. Dan kini telah dinyatakan final, telah diperbaiki dan yang kurang detail telah dilengkapi.
"Itu artinya, keterangan Pak Yosef sudah selesai. Selanjutnya tinggal bagamana nanti polisi melakukan pengembangan dalam menetapkan tersangka berdasarkan keterangan-keterangan saksi yang sudah diperiksa. Saya meyakini keterangan Pak Yosef ini sudah final", ujar Rohman Hidayat.
Kronologi kejadian
Sekedar mengingatkan kembali, kasus pembunuh ibu dan anak di Subang meminta korban jiwa Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu alias Amel (23).
Jasad Tuti (ibu) dan Amel (anak) ditemukan sudah tak bernyawa di dalam bagasi mobil Toyota Alphard milik korban yang diparkir di halaman rumahnya di Kampung Ciseuti, Kecamatan Jalan Cagak. Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu 18 Agustus 2021.
Adalah Yosef suami Tuti sekaligus ayah Amel, yang pertama kali curiga. Pagi itu ia datang ke rumah korban sehabis menginap di rumah Mimin istri mudanya, mendapati rumah berantakan dan penghuni rumah Tuti dan Amel tidak ditemukan.
Lalu Yosef Subang bergegas menuju kantor polisi untuk melapor. Tak lama kemudian, polisi menemukan mayat kedua korban di dalam bagasi mobil Alphard dengan keadaan bertumpuk.
Polisi memastikan jika korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel meninggal dunia karena ada yang membunuh.***