DESKJABAR - Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu syarat kelengkapan dalam berkendara yang wajib dimiliki.
SIM memiliki masa berlaku hingga lima tahun, maka sebelum habis harus diperpanjang kembali.
Bagi warga domisili Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang mau perpanjangan Surat Izin Mengemudi, inilah jadwal dan lokasi SIM keliling 14 Maret 2022.
Dikutip DeskJabar.com dari halaman Instagram @satlantascimahi pada Minggu, 6 Maret 2022, berikut persyaratan untuk perpanjangan SIM keliling online, yaitu:
Baca Juga: Tanda-Tanda Orang yang Akan Meninggal Dunia: APA dan BAGAIMANA? Inilah Penjelasan Syekh Ali Jaber
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.