Dalam agenda pemeriksaan pendahuluan atas Permohonan Pemohon tersebut mendapatkan respon saran/nasehat dari Hakim Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Doa Pasti Dikabulkan, Lakukan Satu Jam Di Hari Jumat, Begini Penjelasan Syekh Ali Jaber
"Betul memang ada perbaikan-perbaikan dari Hakim Mahkamah Konstitusi akan tetapi kami akan terus maju dan mempertimbangkan segala nasihat-nasihat dari Hakim Mahkamah Konstitusi untuk penyempurnaan permohonan yang akan diajukan pada agenda perbaikan Permohonan selanjutnya,” ujar Dicky Aditya Nugraha, S.H., selaku Koordinator Kuasa Hukum.
Pemohon beranggapan bahwa Permohonan Pengujian Undang-undang ini bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi Pemohon saja melainkan untuk kepentingan tokoh-tokoh pemuda potensial.
“Memang saya ingin mengajukan bukan saja untuk kepentingan pribadi saya, tetapi untuk mendukung tokoh-tokoh muda bisa menduduki posisi-posisi baik di KPU dan Bawaslu Pusat, Provinsi maupun kabupaten/kota,” Ujar Dr. Musa Darwin Pane, S.H.,M.H., yang sering disapa mdp Ketua Umum Yayasan Tipi Nasional Indonesia yang kini juga sebagai Ketua Dewan Pakar Peradi Bandung.
Sidang tersebut dilakukan secara Virtual dari Ruang Sidang Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang dipimpin langsung oleh 3 (tiga) orang Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang terdiri dari:
- Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., MPA. (Hakim Ketua)
- Dr. Manahan M.P Sitompul, S.H., M.Hum. (Hakim Anggota)
- Dr. Wahiduddin Adams, S.H., M.A. (Hakim Anggota).
Sidang akan digelar kembali pekan depan.***