VIRAL HARI INI DI SUMEDANG, Pelaku Penyiksa Bocah Umur Lima Tahun Ditangkap, Ini Kata Kapolres Sumedang

- 7 Januari 2022, 12:48 WIB
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto  menunjukkan barang bukti yang dipake untuk merantai bocah 5 tahun.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menunjukkan barang bukti yang dipake untuk merantai bocah 5 tahun. /YouTube Ajeng Urban/

Lebih lanjut Kapolres menuturkan, dari keterangan korban, sebelumnya pernah mendapat kekerasan fisik dari Pelaku, seperti dipukul dengan gagang sapu, dicubit, dipukul, dan disiram minyak, sehingga Korban menderita luka di bagian wajah, punggung, dan kaki.

“Kami telah mendatangi TKP dan melakukan tindakan pertama ditempat kejadian dan melakukan evakuasi terhadap Korban R dan mengumpulkan keterangan dari warga sekitar dan Security Perum Angkrek Regency. Serta membawa korban untuk dilakukan pengobatan dan visum,” ujar Kapolres.

Baca Juga: BUYA YAHYA: Alam Barzah, Alam Akhirat Tempat Menyimpan, Simak Penjelasannya

Polisi mengamankan terduga pelaku dan dimintai keterangannya di Sat Reskrim Polres Sumedang, serta melakukan permintaan keterangan dari Saksi-saksi.

Hasil Gelar Perkara Pada hari Rabu tanggal 05 Januari 2022 sekira pukul 20.30 WIB, lanjut Kapolres, telah dinaikan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan karena didapatkan 2 alat bukti yang sah. Yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan barang bukti yang mengarah kepada perbuatan pelaku.

Kemudian pada hari Kamis tanggal 06 Januari 2022 sekira pukul 08.30 WIB, dilakukan kembali gelar perkara penetapan tersangka. Setelah itu pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pelaku dan alat bukti yang sah, benar terdapat adanya tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur dan atau penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban.

Sehingga, Susilawati ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2, UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Baca Juga: Mengunyahlah Optimal, Jika Ingin Sembuh dari Penyakit GERD, Simak Penjelasan dr Zaidul Akbar

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar tikar warna orange, 1 velg ukuran 15 Inchi, 1 velg ukuran 16 Inchi, 1 buah baju/kaos lengan pendek dan 1 buah celana pendek warna merah,” tuturnya.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x