UPDATE Mengungkap Kasus Subang, Polisi Diduga Akan Kesulitan Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak

- 6 November 2021, 10:16 WIB
Kuasa Hukum dari Yosep, yaitu Rohman Hidayat berdiskusi dengan Kepala Desa Jalancagak, Indra Zainal Alim soal TKP rumah pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang.
Kuasa Hukum dari Yosep, yaitu Rohman Hidayat berdiskusi dengan Kepala Desa Jalancagak, Indra Zainal Alim soal TKP rumah pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang. /YouTube indra zainal chanel

“Ingat, pada akhirnya TKP akan dijadikan tempat rekonstruksi,” ucap Rohman Hidayat, lalu dijawab Indra Zainal Alim, “Iya, betul,”

Rohman Hidayat kemudian mengatakan, anggaplah pelaku nanti ditemukan dan sudah membuat pengakuan. TKP itu akan diperlukan untuk rekonstruksi.

Baca Juga: Lanjutan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Ahli Forensik Menghindari Goyang di TikTok

“Apakah mungkin, setelah ada orang lain diluar Inafis polisi, yang masuk ke TKP, akan dilakukan rekonstruksi ? Apakah akan sesuai dengan TKP awal ? Jelas akan berubah,” kata Rohman Hidayat.

Kemudian dijawab Indra Zainal Alim, “Betul..betul…ini saya mengerti Pak Rohman,” ujarnya.

Mendengar keterangan Rohman Hidayat itu, menurut Indra Zainal Alim, perlu diketahui publik, bahwa Pasal 221 ini bukan delik aduan, tapi murni.

“Tapi silahkan saja pihak penyidik yang memiliki kewenangan, apa pun yang terjadi di lapangan kita serahkan kepada pihak kepolisian,” ucap Indra Zainal Alim.

Penyidikan kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu tampaknya sudah memasuki hari ke-78, pada Sabtu, 6 November 2021 ini.

Baca Juga: LANJUTAN Kasus Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Begini Gambaran Suasana Rumah Pembunuhan di Jalancagak

Namun tampaknya, polisi belum dapat menemukan pelaku pembunuh ibu dan anak di Subang itu.

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Berbagai Sumber YouTube Indra Zainal Chanel


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah