Selama Sepekan Penerapan PPKM Darurat di Sumedang, Sebanyak 285 Pelanggar Ditindak Berupa Denda

- 11 Juli 2021, 06:34 WIB
Kepala Kepolisian Resor Sumedang AKBP Eko Prasetyo.  Selama sepekan telah menindak 285 pelanggar pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Sumedang.
Kepala Kepolisian Resor Sumedang AKBP Eko Prasetyo. Selama sepekan telah menindak 285 pelanggar pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Sumedang. /ANTARA/HO-Polres Sumedang/

 

DESKJABAR - Selama sepekan Pemberlakuan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, tim gabungan telah menindak tegas 285 pelanggar yang seluruhnya mendapatkan sanksi administratif berupa denda.

"Pelanggar yang telah ditindak baik para pengusaha yang masih membandel tokonya atau perusahaannya tetap buka, maupun masyarakat yang melanggar protokol kesehatan," kata Kepala Kepolisian Resor Sumedang AKBP Eko Prasetyo melalui siaran pers di Sumedang, Sabtu 10 Juli 2021.

Eko menuturkan selama PPKM Darurat dalam kurun waktu tujuh hari tim gabungan telah menindak tegas pelanggar PPKM sebanyak 285 pelanggar yang seluruhnya mendapatkan sanksi administratif berupa denda yang totalnya Rp25.556.000.

Baca Juga: dr Reisa Broto Asmoro Menyebutkan, Hal yang Harus Dilakukan Jika Dinyatakan Positif Covid-19 Tanpa Bergejala

Eko mengatakan, seluruh pelanggar itu berhasil terjaring dari berbagai Posko PPKM Darurat yang tersebar di Sumedang yakni Posko Jatinangor, Posko Taman Telur, Posko Tomo, Posko Sukasari, Posko Cimalaka, Posko Tanjungsari, Posko Sumedang Selatan, dan hasil patroli.

Menurut Kapolres kondisi di lapangan masih banyak kalangan pelaku usaha maupun masyarakat umum yang mengabaikan protokol kesehatan dan aturan yang diterapkan dalam PPKM Darurat.

Baca Juga: Jadwal Sholat untuk Wilayah Bandung, Minggu 11 Juli 2021/ 1 Dzulhijjah 1442 H

Baca Juga: Jadwal Sholat untuk Wilayah Bogor, Minggu 11 Juli 2021/ 1 Dzulhijjah 1442 H

"Ini menunjukkan bahwa masyarakat maupun pengusaha kurang peduli terhadap pemberlakuan PPKM Darurat," katanya.

Ia menyampaikan seluruh jajaran Satgas Covid-19 Sumedang sebagai garda terdepan terus berupaya mengimbau dan menindak tegas pelanggar protokol kesehatan selama diberlakukan PPKM darurat.

"Kami dari Polres Sumedang mengimbau kepada masyarakat agar yang tidak ada kepentingan mendesak, tidak keluar rumah dulu, wabah Covid-19 masih berlangsung karena setiap harinya terus menunjukkan peningkatan," kata Eko.***

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x