Dua Mantan Bupati Subang dan Anggota DPRD Disebut Sebut Terima Uang Miliaran dari Pungutan Liar

- 28 April 2021, 13:26 WIB
Terdakwa Heri Tantan selaku Kabid Pengadaan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Subang, duduk saat menjadi terdakwa kasus korupsi yang disidangkan di PN Tipikor Bandung
Terdakwa Heri Tantan selaku Kabid Pengadaan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Subang, duduk saat menjadi terdakwa kasus korupsi yang disidangkan di PN Tipikor Bandung /yedi supriadi

DESKJABAR- Sidang kasus korupsi pungutan liar ke honorer untuk jadi CPNS di Pemkab Subang mencapai Rp 32 miliar. Uang sebanyak itu mengalir ke dua mantan bupati Subang dan para pejabat di Kabupaten Subang.

Demikian terungkap dalam sidang kasus korupsi dengan terdakwa Heri Tantan, mantan Kabid Pengadaan dan Pengembangan BKD Pemkab Subang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 28 April 2021.

"Uang yang diberikan kepada sejumlah pihak sumbernya berasal dari pungutan kepada honorer kategori II," ujar Heri Tantan dipersidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Baca Juga: Anton Charliyan tentang KRI Nanggala-402, Adiknya Pernah Jadi Komandan Kapal Selam Kini Tergolek Tak Berdaya

Uang haram tersebut dibagikan oleh terdakwa pada sejumlah pihak. Antara lain, Mantan Bupati Subang Ojang Sohandi senilai Rp 9 miliar yang diberikan bertahap dari 1 Oktober 2012 hingga Juni 2015.

Lalu pemberian uang Rp 2,3 miliar pada Abdulrahman pada 5 Maret 2014 hingga April 2015. Untuk Nina Herlina senilai Rp 1,13 miliar yang diserahkan dalam kurun waktu Maret 2013 hingga Agustus 2015.

Adapun terdakwa mengambil Rp 2,52 miliar. Lalu mantan Bupati Subang Eep Hidayat Rp 2,5 miliar.

Ojang saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan 22 Maret mengakui menerima uang itu. Namun, Nina Herlina dan Abdulrahman justru membantah menerima uang.

Baca Juga: Libur Lebaran, Wisata Alam Menjadi Destinasi Andalan Yogyakarta

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x