Menurut Abdul Muis, tersangka pada Jumat 15 Januari 2021 sekira pukul 10.00, di Kantor Kejari Subang telah dilakukan pemeriksaan terhadap Drs. H. Aminudin, M.Si (Sekretaris Daerah Kabupaten Subang) oelh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Subang.
Setelah selesai dilakukan pemeriksaan, pada pukul 17.20 WIB, tim penyidik Pidsus Kejari subang akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka.
Baca Juga: Siaga, Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran
Penahanan dilakukan sejak 15 Januari 2021 hingga Februari 2021 di Lapas Kelas II A Subang.
Menurut Abdul Muis, penahana tersebut dilakukan dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan melarikandiri, merusak atua menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
Dijelaskan Abdul Muis, tersangka Aminudin dijelar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Undang Undang Tipikor, junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.***