KDM Damaikan Pemilik Indekos yang Jalannya Ditembok Oleh Tetangga di Bandung, Setelah 2 Tahun Berkonflik

29 Agustus 2023, 13:29 WIB
KDM berhasil mendamaikan pemilik indekos yang jalannya ditembok oleh tetangga di Bandung, setelah dua tahun berkonflik /Dok. Dedi Mulyadi /

DESKJABAR – Sempat viral, akses menuju sebuah indekos di Kampung Cibirus, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung setelah ditembok dan dipagar oleh tetanggannya sendiri.

Pada satu kesempatan, lalu Kang Dedi Mulyadi (KDM) mendatangi indekos tersebut dan bertemu dengan anak pemilik, Indra.

Menurut Indra kejadian tembok di pagar tersebut sudah berlangsung sejak dua tahun terakhir.

“Seharusnya bisa lewat depan tapi karena teras pintu masuk ditembok dan pagar digembok jadi harus lewat belakang,” ujar Indra.

Sementara itu, Indra menyampaikan bahwa saat ini akses keluar masuk ke indekos harus lewat dapur belakang.

Baca Juga: Eureka AI Bermitra dengan Google Cloud untuk Layanan Analisis Telekomunikasi, dan Upaya Go To Market

Namun, di sisi lain Indra merasa bersyukur karena tetangga di belakangnya yang juga memiliki indekos memberikan akses bahkan membongkar warung sebagai akses satu-satunya untuk keluar masuk.

Indra mengatakan bahwa, jika dilihat dari sertifikat, tembok dan pagar yang digembok tersebut merupakan fasilitas umum (fasum) berupa gang.

“Akhirnya beberapa bulan kita lakukan gugatan ke pengadilan dan sebulan kemarin keluar putusannya,” katanya.

Putusan tersebut menyebutkan bahwa jalan tersebut merupakan fasum sehingga tembok beserta pagar harus dibongkar sebagai akses keluar masuk warga dan penghuni indekos.

Ketua RW setempat Rahmat mengatakan, tergugat atau pihak yang menembok indekos Indra terkenal jarang sosialisasi dan berinteraksi dengan orang lain.

“Jadi awalnya tergugat ini menjual tanah dan bangunan ke saudaranya, oleh saudaranya ini dijual ke Ibu Waluyo atau ibunya Pak Indra ini,” ucap Rahmat.

Baca Juga: Eiger Produksi Ransel Ramah Lingkungan, Dua Produknya Dapat Penghargaan, Begini Penjelasan Desainer Oki Lutfi

Dedi Mulyadi pun mencoba mendatangi rumah tetangga Indra yang ada di balik tembok tersebut. Setelah beberapa saat akhirnya keluar cucu dari tetangga Indra.

Dari obrolan tersebut terungkap jika tembok dan pagar yang digembok bermula dari konflik kedua belah pihak.

Hingga akhirnya tetangga Indra yang merasa jalan tersebut masih hak miliknya melakukan penembokan dan menggembok pagar.

“Ya sudah ini kan sekarang ada putusan dari pengadilan, baiknya dihormati. Dan konflik yang selama ini terjadi disudahi, saling bermaafan dan saling bertoleransi,” ucap KDM menengahi kedua belah pihak disaksikan Ketua RW Rahmat.

Kedua belah pihak yang Berkonflik sepakat berdamai / Dok. Dedi Mulyadi

Kedua belah pihak pun bersepakat damai dan akan memulai hidup rukun ke depannya.

Hanya saja untuk urusan membongkar tembok dan membuka gembok sang cucu tidak bisa memutuskannya karena itu wewenang sang nenek.

Baca Juga: Kabar Dicky Mantan Pacar Amel di Kasus Subang 2021, Banyak Netizen Penasaran

Namun, ia akan berusaha berdiskusi dan meyakinkan sang nenek untuk bisa berbesar hati.

Dedi Mulyadi pun meminta agar Ketua RW berkoordinasi dengan pihak desa untuk melanjutkan menyelesaikan pembongkaran tembok dan membuka pagar yang digembok.

“Karena ini putusannya sudah jelas maka yang begini tidak perlu oleh pengadilan cukup oleh RW nanti tinggal minta bantuan desa. Semua bisa yang penting pemerintahnya punya keinginan menegakkan aturan,” ucap KDM.

Di akhir pertemuan KDM meminta kedua belah pihak untuk bersalaman dan saling berpelukan yang menandakan konflik tersebut telah berakhir. ***

Pantau berita-berita DeskJabar lainnya di GOOGLE NEWS

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler