GARA GARA INI, Pengungkapan Pembunuh Ibu dan Anak di Subang atau Kasus Subang Bisa Panjang

1 Desember 2021, 15:57 WIB
Kapolres Subang, AKBP Sumarni menanyai Yoris dan Yosep, apakah ada terror, hutang piutang, perselisihan, dll, ketika kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang itu diketahui, 18 Agustus 2021. /YouTube Fredy Sudaryanto Sport

DESKJABAR – Apakah pengungkapan kasus pembunuh ibu dan anak di Subang atau juga disebut kasus Subang akan berakhir sebelum datangnya tahun baru 2022.

Banyak publik yang berharap kasus pembunuh ibu dan anak di Subang tersebut akan segera terungkap sebelum akhir tahun. Hal ini terindikasi dari semakin detailnya tim penyidik dalam pengumpulan bukti-bukti untuk menentukan tersangka kasus Subang.

Namun, praktisi dan pakar Hukum Pidana DR Heri Gunawan berpendapat sebaliknya, bisa jadi pengungkapan pembunuh ibu dan anak di Subang atau kasus Subang bisa panjang.

Baca Juga: APA YANG AKAN TERJADI di Kasus Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Tumbal Jabatan atau Tumbal Tersangka

Baca Juga: JANGAN ADA TUMBAL di Kasus Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Pengungkapan Bisa Lama

Heri Gunawan ada pemicu atau hal yang menjadi gara gara bahwa penungkapan kasus pembunuh ibu dan anak di Subang tersebut akan memakan waktu lebih panjang lagi.

Dalam wawancara dengan DeskJabar.com pada Rabu 1 Desember 2021, Heri Gunawan berpendapat bahwa dibalik pernyataan polisi bahwa tidak ada kesulitan dalam pengungkapan kasus Subang, justru polisi tengah mengalami kesulitan untuk mengungkap kasus pembunuh ibu dan anak di Subang.

Meski Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago dengan lantang menyebut tidak ada kesulitan tapi polisi hati hati mengungkapnya karena menyangkut hak asasi manusia.

Namun menurut DR Heri Gunawan bahwa sebetulnya polisi itu kesulitan untuk mengungkap siapa pembunuh ibu dan anak di Subang atau kasus Subang, yang telah berlangsung lebih dari 100 hari.

"Kalau pandangan saya justru polisi kesulitan untuk mengungkapnya siapa yang melakukan pembunuhan terhadap Amel, Amalia Mustika Ratu dan Tuti Suhartini tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Hasil BWF World Tour Finals 2021 1 Desember, Greysia Polli/Apriani Rahayu Menang!

Inilah gara garanya

DR Heri Gunawan mengemukakan bahwa dibalik kesulitan itu memang ada hal yang tidak pas di awal awal penyidikan, seperti Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pembunuh ibu dan anak di Subang yang tidak utuh lagi.

Kalau meminjam perkataan ahli forensik dr Sumy Hastry Purwanti, TKP pembunuhan Subang itu sudak diacak acak.

Dari situlah awal kesulitan, dikira akan diselesaikan dalam waktu singkat namun karena TKP sudah tidak utuh lagi sehingga polisi kesulitan.

"Kalau TKP sudah tidak utuh lagi itu menjadi sulit pengungkapannya, itu memang harus diakui," ujar Heri Gunawan. 

Soal TKP memang pernah menjadi pembicaraan hangat, ketika saksi kasus Subang, Danu, memberikan keterangan soal dirinya masuk ke TKP pada 19 Agustus 2021 karena disuruh banpol.

Di dalam TKP yang masih diberi garis polisi tersebut, Danu disuruh menguras bak yang ada di dalam rumah korban Tuti Suhartini dan Amel.

Baca Juga: Hasil BWF World Tour Finals 2021, Duet Indonesia Greysia Polii/Apriyani Rahayu Hanya Butuh 36 Menit

Keterangan Danu tersebut lantas membuat kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat meminta polisi menetapkannya sebagai tersangka penerobosan TKP, melanggar UU KHUP pasal 221.

Tindakan Danu dan Banpol dikhawatirkan bisa menghilangkan atau merusak barang bukti yang ada di TKP kasus pembunuh ibu dan anak di Subang.

Itu pula yang dikeluhkan pakar Forensik Mabes Polri, dr. Sumy Hastry yang menyatakan bahwa menilai TKP sudah diacak-acak dengan masuknya orang di luar tim penyidik.

Soal TKP inilah yang kemudian memicu “saling serang” kubu Yosef dengan kubu Yoris dan Danu.

Sebab kuasa hukum Yosef, Achmad Taufan, kemudian menuduh bahwa di hari yang sama yakni pada 19 Agustus 2021, Yosef dan adiknya Mulyana justru yang masuk ke TKP dan mengambil barang dalam TKP kasus Subang.

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung BWF World Tour Finals 2021 Hari Ini, Berikut Jam Tanding 4 Wakil Indonesia Live TVRI

Kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat mengklarifikasi bahwa kedatangan Yosef dan Mulyana ke TKP kasus pembunuh ibu dan anak di Subang, karena diminta polisi dan kedatangan mereka juga didampingi petugas dan tim penyidik.

Bahkan menurut Rohman, Yosef dan Mulyana tidak masuk ke dalam rumah TKP. Disebutkan pula bahwa saat itu Yoris juga ada di TKP dan ngobrol dengan Yosef di halaman rumah TKP.

Perkembangan soal penerobosan TKP tidak ada kelanjutannya lagi, bahkan soal permintaan banyak pihak agar polisi untuk memeriksa banpol yang menyuruh Danu juga tidak ada kabarnya.

Baca Juga: PERKEMBANGAN Kasus Pembunuhan Subang, Lokasi 2 CCTV Mungkin Bisa Mengungkap

Padahal, Yoris sudah membongkar sosok banpol tersebut bernama Uci dan biasa bekerja di kantor Polsek Jalancagak, Subang.

Youtuber Heri Susanto beberapa hari lalu yang encoba mengenal sosok banpol tersebut, justru mengalami kesulitan untuk bisa bertemu, meski sudah didatangi ke kantor Polsek Jalancagak maupun ke rumahnya.

Namun yang pasti, banpol tersebut namanya bukanlah Uci, menurut Heri Susanto, namanya berinisial S. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler