DESKJABAR – Sejak penandatanganan sebagai kuasa hukum Yoris dan Danu dalam kasus pengungkapan pembunuh ibu dan anak di Subang, Kamis 28 Oktober 2021, ATS Lawfirm akan damping Danu di Polres Subang.
Menurut informasi, Kamis 28 Oktober 2021, Danu mendapat panggilan dari Polres Subang untuk kelanjutan penyidikan pengungkapan pembunuh ibu dan anak di Subang.
Bagi ATS Lawfirm, pendampingan terhadap Danu tersebut, merupakan tugas pertama mereka mendampingi Danu di kepolisian, sejak mereka resmi menjadi kuasa hukum Yoris dan Danu sejak pekan lalu.
Presiden ATS Lawfirm, Achmad Taufan Soedirjo mengemukakan, bahwa pihaknya mendapat informasi pemanggilan kliennya itu justru dari Danu, bukan langsung dari Polres Subang.
Dalam wawancara yang ditayangkan kanal Youtube Heri Susanto yang tayang pada Rabu, 27 Oktober 2021, Achmad Taufan mengatakan bahwa sebelumnya mereka telah mengiris surat kepada Polres Subang bahwa mereka atau ATS Lawfrim sudah resmi sebagai juasa hukum Yoris dan Danu.
Pengiriman surat pemberitahuan tersebut dengan maksud agar setiap pemanggilan pihak kepolisian terhadap kliennya itu bisa ditujukan kepada mereka sebagai kuasa hukum.
“Namun, ternyata pihak penyidik di Polres Subang tetap mengirim suratnya kepada Danu, soal pemanggilan Kamis besok,” tutur Achmad Taufan.
Menurutnya, Danu mendapat panggilan untuk datang ke Polres Subang pada kamis, 28 Oktober pukul 10.00 WIB.
Namun, pihak ATS Lawfirm meminta pemunduran jadwal pemanggilan tersebut dari jam 10 ke jam 14.00 WIB.
“Kita minta memundurkan jadwal pemanggilan ke jam 2 siang, karena pelru waktu untuk keberangkatan tim dai Jakarta ke Subang,” papar Achmad Taufan.
Achmad Taufan sendiri berharap 10 pengacara akan ikut mendampingi Danu dalam tugas pertama mereka.
“Sebagian tim berangkat duluan, karena sebagian lagi ada sidang di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Mudah-mudahan saja sidangnya tidak lama, jadi mereka bisa menyusul ke Subang,” ujar Achmad Taufan.
Guna menghadapi pemanggilan kepada Danu, ATS Lawfirm sudah mengadakan briefing dengan Yoris dan Danu di kantor ATS Lawfirm di Jakarta.
Segera terungkap
Seperti diketahui, kasus pembunuh ibu dan anak di Subang menewaskan Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustikaratu alias Amel terjadi pada 18 Agustus 2021.
Hasil otopsi pertama, Amel diperkirakan tewas sekitar pikul 5.00 WIB, dan Tuti meninggal dunia diperkirakan 5 jam sebelumnya.
Hingga saat ini, polisi belum mengumumkan pelakunya. Namun, Saat dikonfirmasi kepada Kepala Bidang Humas Polda Jabar (Kabid Humas Polda Jabar) Kombes Pol Erdi A Chaniago tentang siapa pembunuh ibu dan anak di subang tersebut menyebut segera terungkap.
"Kasus ini segera terungkap dan tinggal menunggu waktu. Kita masih menunggu," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago saat dihubungi, Senin 25 Oktober 2021 sore.
Erdi menjelaskan bahwa penyidik tim gabungan masih melakukan pemeriksaan-pemeriksaan termasuk menyelidiki hasil dari temuan yang didapat. ***