Sekda Kabupaten Subang Aminudin Dijebloskan ke Penjara, Inilah Penjelasan Kasipenkum Kejati Jabar

16 Januari 2021, 15:25 WIB
Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali /yedi supriadi

DESKJABAR- Sekretaris Daerah Kabupaten Subang Drs. H. Aminudin, M.Si ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjalanan dinas luar daerah DPRD Kabupaten Subang.

Penetapan Sekda sebagai tersangka itu setelah Kejaksaan Negeri Subang berhasil membongkar kasus dugaan korupsi dengan nilai total anggaran Rp 8,6 miliar.

Aminudin yang merupakan pejabat top nomor 3 di Kabupaten Subang tersebut dijebloskan ke penjara, tahanan di rumah tahanan pada Jumat 15 Januari 2021 sore.

Baca Juga: Pemkab Bandung Harusnya Menertibkan Kafe tak Taat Protokol Kesehatan di Tahura Dago Atas, Ciburial

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jabar Abdu Muis Ali dalam rilisnya menyebutkan bahwa Sekwan DPRD Kabupaten Subang pada tahun 2017 menganggarkan belanja perjalanan dinas luar daerah dengan total Rp 8.6 miliar.

Dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan dalam realisasi kegiatan dan laporan pertanggungjawaban kegiatna perjalanan dinas yang dilakukan oleh sekretariat DPRD Kabupaten Subang, khususnya pada program peningkatan kapasitas Lembaga DPRD.

Menurut Abdul Muis, modus yang dilakukan Aminudin yakni membuat kegiatan perjalanan dinas luar daerah yang tidak tertuang dalam hasil rapat Bamus DPRD Kabupaten subang, dengan cara membuat laporan pertanggungjawban (LPJ) seolah-olah kegiatan tersebut dilaksanakan padahal tidak dilaksanakan sama sekali atau fiktif.

Baca Juga: Taman Kota Bandung : Dinas Pertamanan Akan Bangun Taman di Viaduct dan di Perumahan Margahayu

Akibat korupsi tersebut berdasarkan penghitungan laporan hasil audit BPKP Jawa Barat per 30 Desember 2020, negara dirugikan sebesar Rp 835 juta.

Menurut Abdul Muis, tersangka pada Jumat 15 Januari 2021 sekira pukul 10.00, di Kantor Kejari Subang telah dilakukan pemeriksaan terhadap Drs. H. Aminudin, M.Si (Sekretaris Daerah Kabupaten Subang) oelh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Subang.

Setelah selesai dilakukan pemeriksaan, pada pukul 17.20 WIB, tim penyidik Pidsus Kejari subang akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka.

Baca Juga: Siaga, Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran

Penahanan dilakukan sejak 15 Januari 2021 hingga Februari 2021 di Lapas Kelas II A Subang.

Menurut Abdul Muis, penahana tersebut dilakukan dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan melarikandiri, merusak atua menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

Dijelaskan Abdul Muis, tersangka Aminudin dijelar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Undang Undang Tipikor, junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler