"Alhamdulillah hari ini laporan polisi tanggal 5 September 2021 LP/Nomor 5319/5Sept2021/SPKT Polda Metro Jaya telah ditingkatkan kasus terlapor atas nama MS alias MZ dari saksi terlapor menjadi tersangka," kata kuasa hukum Marissya, Ramzy kepada wartawan.
Menurut Ramzy, ke depan rencananya penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap Medina Zein untuk penyidikan kasus tersebut.
"Agendanya ke depan penyidik akan lakukan pemanggilan terhadap tersangka yang akan dilakukan 10 Januari 2022," tutur Ramzy.
Kasus bermula ketika Marissa Icha yang tidak terima dengan unggahan mengenai 'Germo Ani Ani' yang dilakukan Medina Zein melalui media sosial Instagram.
Merissya menuding bahwa Medina Zein telah memfitnah dirinya dan membawa nama keluarganya.
Atas perbuatan itu, selebgram Medina Zein disangkakan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.***