Petisi Boikot Saipul Jamil Sudah Tembus 300 Ribu Tanda Tangan, DPR Wanti Wanti KPI

- 5 September 2021, 12:37 WIB
Petisi boikot Saipul Jamil hampir tembus 300 ribu tanda tangan
Petisi boikot Saipul Jamil hampir tembus 300 ribu tanda tangan /Instagram @saipuljamilreal/

DESKJABAR – Sejak bebas dari penjara Cipinang pada 2 September 2021, Saipul Jamil memunculkan pro dan kontra. Bahkan kemudian muncul petisi boikot rencana pedangdut itu kembali ke dunia hiburan di tanah air, termasuk datang dari DPR yang mewani-wanti KPI.

Hingga Minggu 5 September 2021 pukul 1600 WIB, jumlah tanda tangan petisi boikot Saipul Jamil sudahtembus 300 ribu yakni mencapai 312.753 tandatangan dengan target selanjutnya 500 ribu tanda tangan.

Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi mewanti-wanti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) andaikata kemunculan Saipul Jamil di TV bisa meresahkan penonton.

Jumlah orang yang menandatangan petisi boikot Saipul Jamil yang sudah menembus 300 ribu tanda tangan, cukup mengejutkan karena target awal jumlah tanda tangan sebanyak 200 ribu tanda tangan.

Baca Juga: Kode Redeem FF 5 September 2021 Cara Tukar Masuk ke Situs Kode Redeem FF di Reward FF Garena Com 2021

Mengutip dari change.org, pada tanggal 2 September 2021, Saipul Jamil resmi bebas dari Lapas Cipinang. Saipul Jamil bebas setelah mendapatkan remisi sebanyak 30 bulan, yang seharusnya hal ini tidak layak ia dapatkan.

Bahkan rencana kemunculannya di acara hajatan Lesti Kejora dan Rizky Billar yang ditayangkan di ANTV pada Minggu 5 september 2021 pun mendapat banyak penolakan dari warganet.

Mereka menolak dan meminta kepada pihak ANTV untuk mengganti Saipul Jamil yang akan menjadi bintang tamu di acara tersebut.

Bebasnya Saipul Jamil ini menjadi sorotan publik karena muncul kabar dia mendapat tawaran kerja setelah keluar dari penjara.

Baca Juga: Inilah Respon Mengejutkan Saipul Jamil Soal Munculnya Petisi Boikot Kembalinya ke Dunia Hiburan, Bodo Amat

Selain itu, yang terjadi adalah mantan narapidana pencabulan anak diusia dini ini masih disambut meriah ketika keluar dari penjara dengan berkalung bunga dan melambaikan tangan menyampaikan apa yang ingin dilakukannya ketika keluar dari penjara.

Mengapa bisa mantan narapidana pencabulan anak diusia dini masih bisa tampil dan disambut meriah ketika keluar dari penjara?

Bahkan Saippul Jamil mengeluarkan lagu baru ketika keluar dari penjara, sangat yakin sekali dalam waktu dekat, dia bakal kebanjiran job, berbagai stasiun tv akan banyak yang mengundang demi rating semata. Sementara korban masih bergumul dengan trauma dan rasa takutnya.

Baca Juga: KLAIM Kode Redeem FF Belum Digunakan 5 September 2021 reward.ff.garena.com, Skin M1887, Elite Pass, Diamond

Menanggapi kebebasan Saipul Jamil, Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi mewanti-wanti KPI andaikata kemunculan Saipul Jamil di TV bisa meresahkan penonton.

"Kami di parlemen memastikan negara memiliki instrumen untuk berfungsi, untuk melakukan pengawasan dalam hal ini, yaitu KPI, yang juga dijabat oleh representasi public,” ujarnya.

“Pedoman siar diatur P3SPS, untuk TV dan radio, dan kiranya ada tayangan yang dianggap publik tidak pantas, bisa dilaporkan langsung ke KPI," kata Bobby menambahkan.

"Tentu tidak ada larangan bagi yang sudah pernah dipenjara untuk tampil di media siar, kita tunggu bagaimana KPI menyerap aspirasi publik terhadap adanya keengganan masyarakat agar Saipul Jamil tidak tampil di publik via media siar," katanya. dikutip dari detik.com: Khawatir Penonton Resah, Anggota DPR Wanti-wanti KPI soal Saipul Jamil.

Baca Juga: Cara Diet Sehat dan Efektif, 5 Jenis Ikan untuk Cepat Menurunkan Berat Badan, Tekanan Darah dan Kolesterol

Seperti diketahui, pedangdut yang kini berusia 41 tahun itu divonis hukuman penjara di dua kasus pada 2016. Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil.

Vonis 3 tahun itu diperberat di tingkat banding. Hukuman Saipul Jamil di kasus pencabulan menjadi 5 tahun penjara. Saipul Jamil sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Namun, PK-nya kandas. PK Saipul Jamil itu diketok pada 11 Desember 2017. Saipul Jamil dinyatakan tetap melanggar pasal 292 KUHP tentang pencabulan.

Selain kasus pencabulan, Saipul Jamil juga diadili di kasus suap. Pangkal masalahnya adalah Saipul lewat pengacaranya menyogok majelis hakim. Belakangan, duit suap itu hanya dinikmati panitera pengganti Rohadi.

Baca Juga: Ngunduh Mantu Hari Ini, Lesti Kejora akan Diberi Gelar Rizky Billar Bilang Ini

Pada 2017, Saipul Jamil divonis 3 tahun bui. Saipul Jamil terbukti bersalah menyuap majelis hakim di PN Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta. Hakim menyatakan uang Rp 250 juta dari rekening Saipul untuk mempengaruhi hakim PN Jakarta Pusat dalam putusan hakim dalam perkara pencabulan.

Saipul sendiri menanggapi munculnya petisi boikot itu dengan santai.

Dalam kanal Youtube Berita Artis Hari Ini, mantan suami Dewi Persik itu  akhirnya buka suara. Saipul Jamil mengatakan bahwa dirinya tak mepermasalahkan dengan adanya pro-kontra.

“Biarin aja, orang mau cari rezeki kok dibikinin petisi. Emang lu mau nanggung makan gue. Biakan saja ngapain mereka ngurusin saya,” tuturnya.

“Lu ngomongin gue, gue bodo amat,” tuturnya sambil menyanyikan kalimat tersebut, yang menjadi ciri khasnya.

“Pokonya santai aja,” tututnya. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Change.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah