Tertinggal di Kemenlu Korea, Topi Jungkook BTS Dijual dengan Harga Fantastis!

21 Oktober 2022, 12:14 WIB
Topi bucket berwarna hitam milik Jungkook BTS dijual secara online sebesar 10 juta Won/Tangkapan layar YouTube K-POP /

DESKJABAR - Topi bucket hitam milik Jungkook BTS dijual staf Kementerian Luar Negeri Korea seharga ratusan juta.

Baru-baru ini, topi tersebut diperdagangkan oleh staf Kementerian Luar Negeri Korea di sebuah platform online.

Menurut staf tersebut, topi itu tampak sering dipakai Jungkook BTS.

Baca Juga: Penyanyi Jazz Bersuara Khas, Selena Jones, Rampungkan Lebih dari 40 Album Musik, Pernah Konser di Indonesia

Baca Juga: Inilah Tanda atau Ciri Bayi Sedang Diganggu Makhluk Gaib, Salah Satunya Menangis Tak Henti-henti

Namun unggahan staf tersebut menuai kritikan karena menjual topi itu dengan harga yang sangat mahal.

Dikutip dari YouTube Berita K-POP yang tayang pada 19 Oktober 2022, staf Kementerian Luar Negeri Korea tersebut menjual topi Jungkook BTS dengan harga yang sangat mahal dari nilai sebenarnya.

Topi bucket berwarna hitam itu dijual dengan harga yang sangat mahal, yakni mencapai 10 juta Won atau setara dengan Rp.108 juta.

Baca Juga: 15 Link Twibbon untuk Memeriahkan Hari Santri Nasional 2022, Bisa Dibagikan ke Medsos dan Cara Penggunaannya

Baca Juga: Inilah Cara Melihat Khodam Pendamping Diri Sendiri, Gampang Sekali dan Tanpa Ritual

Menurut staf tersebut, topi itu akhirnya dijual dengan alasan karena pihak agensi BTS, HYBE tidak ada inisiatif untuk menghubungi pihak Kementerian Luar Negeri selama 6 bulan, untuk mencari topi tersebut.

Staf itu pun memberikan alasan kenapa topi itu bisa ada di tangannya.

Diketahui, Jungkook meninggalkannya, ketika BTS mengunjungi divisi paspor untuk membuat paspor diplomatik mereka.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Tempat Wisata Bandung Hits, Bisa Ajak Pacar Healing Bareng, Ada Tiket Masuk Gratis

Baca Juga: Inilah Ciri-Ciri Orang yang Akan Dijadikan Tumbal Pesugihan, Salah Satunya Linglung

Tanpa sengaja, Jungkook meninggalkan topinya di ruang tunggu. Pihak pengakuisisi memperoleh kepemilikan karena tidak ada panggilan atau kunjungan selama 6 bulan.

"Setelah kami melaporkan properti yang hilang. Menurut pedoman Badan Kepolisian Nasional, untuk menangani barang yang diperoleh pengakuisisi, memang dapat memperoleh kepemilikan jika pemiliknya tidak menyatakan niatnya untuk mengambil barang tersebut setelah 6 bulan penyimpanan," ujar staf tersebut.

Namun, staf menuai kritikan karena menjualnya dengan harga yang sangat mahal dari harga sebenarnya.

Baca Juga: Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan 'Opening Ceremony' Sekolah Pemerintah Desa, Tingkatkan Kompetensi Kades!

Staf itu pun mengatakan jika topi bucket tersebut sering digunakan Jungkook BTS sendiri.

"Aku tidak akan menyesuaikan harga, kupikir itu akan bernilai lebih dari harga saat ini di masa depan," ujarnya.

Tanggapan staf tersebut pun menuai pro dan kontra. Ada yang menganggap hal itu adalah biasa saja karena pengakuisisi dapat memiliki topi tersebut karena telah dilaporkan hilang selama 6 bulan.

Baca Juga: Pertanian, Golden Melon di Pekarangan, Manfaat Kesehatan Mencegah Stoke, dan Cara Budidaya

Namun tak sedikit yang mengkritiknya, karena seorang pejabat publik seharusnya tidak berwenang untuk menjual barang-barang yang hilang.***

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: YouTube Berita K-POP

Tags

Terkini

Terpopuler