Pajak, Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP), Perhatikan Tenggat Waktu Berlaku

- 1 Januari 2022, 16:23 WIB
Salah satu kantor pajak di Bandung
Salah satu kantor pajak di Bandung /Google Maps

DESKJABAR – Berkaitan adanya Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) pajak, pemerintah meminta masyarakat yang berminat terkait agar perhatikan tenggat waktu berlaku.

Pada 4 November 2021, Presiden Indonesia, Jokowi mengesahkan Undang-undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP).

Undang Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP)  terdiri dari sembilan bab dan memiliki enam ruang lingkup pengaturan.

Undang-undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP)  juga mengatur dua hal utama, yaitu asas dan tujuan.

Baca Juga: Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Pajak, Begini Syarat Bagi yang Berminat Mengikuti

Dilansir DeskJabar.com pada Sabtu, 1 Januari 2021, melalui Siaran Pers Kementerian Keuangan Nomor SP-35/2021, Undang-undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) diselenggarakan berdasarkan asas keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional.

Tujuan dibentuknya Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan ekomini serta perluasan basis pajak dan meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.

Enam ruang lingkup pengaturan dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP), mencakup Ketentuang Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai.

Baca Juga: Kisah Hantu Wanita Penghibur di Stasiun Jatibarang, Indramayu, Pria Konsumen Nyaris Pingsan

“Perubahan UU PPh berlaku mulai Tahun 2022, Perubahan UU PPN berlaku mulai tanggal 1 April 2022, Perubahan UU KPP berlaku mulai tanggal diundangkan, Kebijakan PPS berlaku 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022, Pajak Karbon mulai berlaku 1 April 2022, dan UU Cukai berlaku mulai tanggal diundangkan,”  un gkap Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak.

Dalam rilisnya, Neimaldrin mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan dengan baik waktu mulai berlaku untuk tiap-tiap kebijakan, agar tidak sampai terlewat dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Terkait perubahan UU PPh yang mulai berlaku tahun 2022, pemberlakuan NIK menjadi NPWP bagi WP OP tetap memperhatikan syarat subjektif dan objektif.

Baca Juga: Kisah Seram Perjalanan Bandung ke Garut, Supir Ambulance Diganggu Jin Qorin Jenazah Penganut Ilmu Hitam

Belum ada peraturan turunan lanjutan terkait peraturan NIK menjadi NPWP. Selain terkait NPWP, yang menjadi perhatian lebih tentang  penegakan hukum pidana pajak.

Dalam UU HPP kali ini, penegakan hukum lebih mengedepankan ultimum remidium melalui pemberian kesempatan kepada WP untuk mengedepankan kerugian pada pendapatan negara bahkan hingga tahap persidangan.

Cakupan pengaturan lainnya yang di bahas dri UU HPP adalah terkait perubahan tarif dari Penghasilan Kena Pajak. Ada rentang penghasilan yang awalnya tarif 5% untuk penghasilan Rp.0- Rp.50 juta, berubah menjadi Rp.0- Rp.60 Juta.

Baca Juga: EKSTREM, Kehidupan Menyatu dengan Kuburan di Kemlaten, Cirebon, Apakah Menyeramkan ?

Selain rentang penghasilan, lapisan tarif juga bertambah untuk penghasilan di atas 5 miliar di kenakan tarif PPh 35 % yang asalnya hanya kena tarif 5%.

Dikuti dari Kemenkeu.go.id, UU HPP hadir dalam momentum yang tepat untuk memperkuat reformasi perpajakan, melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan sukarela, perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan, untuk mewujudkan APBN yang sehat dan berkelanjutan, serta meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional.***

 

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x