PPKM Diperpanjang Lagi, Pusat Perbelanjaan Mulai Boleh Dibuka, Termasuk di Bandung

- 9 Agustus 2021, 22:03 WIB
Layar elektronik menampilkan himbauan protokol kesehatan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (9/8/2021). Dalam satu minggu terakhir penerapan PPKM level 4, angka harian penambahan kasus COVID-19 di Indonesia rata-rata masih berkisar diatas 30.000 kasus. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.
Layar elektronik menampilkan himbauan protokol kesehatan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (9/8/2021). Dalam satu minggu terakhir penerapan PPKM level 4, angka harian penambahan kasus COVID-19 di Indonesia rata-rata masih berkisar diatas 30.000 kasus. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp. /Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Pemerintah menerapkan dua peta jalan yang mulai diujicobakan dalam PPKM yang diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 tersebut.

Luhut mengatakan, hanya masyarakat yang sudah divaksinasi dapat masuk mal dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, anak umur di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun akan dilarang masuk pusat perbelanjaan.

Untuk industri esensial berbasis ekspor, akan disusun protokol kesehatan agar mulai 17 Agustus 2021 untuk beberapa kota di level 4 dapat menerapkan 100 persen staf yang dibagi minimal dalam dua sif.

"Penyesuaian di level 4 dilakukan juga untuk tempat ibadah. Dalam perpanjangan mulai 10 Agustus, kabupaten kota di wilayah level 4 dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang," katanya, dikutip Antara.

Baca Juga: Warga Bandung Agar Menghindari Seks Bebas untuk Menekan Kasus Kematian Semasa Pandemi Covid-19

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah sudah bekerja sama dengan asosiasi mal di Indonesia sehingga ada proses "screening" bagi mereka yang akan memasuki pusat perbelanjaan.

"Kalau yang bersangkutan sudah divaksin, mereka akan masuk dan akan memperoleh prokes yang lebih longgar dibanding yang belum divaksin. Sama seperti saat kita masuk ke restoran, ada daerah merokok atau tidak merokok, bisa dibayangkan seperti itu," katanya. ***

Ia mengungkapkan enam bidang proyek percontohan yang diatur secara digital untuk penerapan prokes, yaitu pusat perdagangan modern seperti mal dan perdagangan tradisional, seperti pasar basah, toko kelontong, kantor dan kawasan industri, transportasi baik darat laut udara, pariwisata termasuk hotel, restoran dan "event",  kegiatan keagamaan dan pendidikan.

Baca Juga: Rahayu Yunita, Selebgram Ikon Payudara Besar Ukuran King Size di Kota Palu

Hal-hal tersebut, katanya,  akan diatur dalam bentuk prokes untuk keenam aktivitas yang tadi saya sebutkan karena diharapkan dengan adanya 'pilot project' (proyek percontohan) ini bekerja sama dengan asosiasi,

"Prokes ini bukan hanya dimiliki pemerintah tapi juga dimiliki pesertanya, asosiasinya, dan bisa dilakukan tindakan-tindakan pengamanan insentif dan disinsetif yang dilakukan oleh asosiasi terhadap anggotanya. Jadi pengawasan bisa lebih efektif karena dilakukan oleh asosiasi bersama dengan pemerintah," kata Budi. ***

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah