INGAT! Tahun Depan, Dana Perumahan FLPP akan Diintegrasikan ke BP Tapera  

- 25 Februari 2021, 05:35 WIB
Ilustrasi - Warga berdiri di lokasi pembangunan perumahan bersubsidi di Indramayu, Jawa Barat. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan anggaran untuk dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp16,66 triliun yang dibagi pada 157.500 unit rumah subsidi tahun 2021.
Ilustrasi - Warga berdiri di lokasi pembangunan perumahan bersubsidi di Indramayu, Jawa Barat. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan anggaran untuk dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp16,66 triliun yang dibagi pada 157.500 unit rumah subsidi tahun 2021. /ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/

 

. DESKJABAR - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang selama ini dikelola oleh Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) akan diintegrasikan ke Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) pada 2022.

"Dana FLPPnya masih ada hanya payungnya saja di BP Tapera," ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko D. Heripoerwanto dalam seminar daring di Jakarta, Rabu 24 Februari 2021.

Eko juga menambahkan, pasca integrasi FLPP ke BP Tapera, Kementerian PUPR memiliki empat rencana inovasi kegiatan selama periode 2022-2024. Kegiatan yang akan dilakukan pertama adalah integrasi Credit Scoring dan Pengembangan Housing Queue sebagai dasar penyaluran bantuan pembiayaan perumahan.

Baca Juga: Kesal Penangkapan Benih Lobster Masih Marak, Susi Pudjiastuti, Pak Menteri KP Mohon Tangkap Pengepul Benur

Baca Juga: Kementerian Perindustrian Serahkan 35 Juta Masker untuk Masyarakat, Ini Tujuannya

Kemudian implementasi aplikasi SiKasep, SiKumbang, dan SiPetruk untuk memastikan ketepatan sasaran dan kualitas bangunan. Perbaikan Skema BP2BT dan FLPP terutama untuk sektor Informal yang selama ini banyak dikeluhkan karena meskipun sektor informal sudah dilayani, namun jumlahnya belum cukup banyak.

Rencana kegiatan selanjutnya adalah perluasan skema BP2BT dan FLPP untuk membantu pendanaan dari sisi suplai. Diharapkan ini ke depannya juga bisa melakukan pendanaan dari sisi suplai.

Sebelumnya BP Tapera telah mencairkan dana Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Bapertarum) milik 367.740 pensiunan PNS atau ahli waris.

Sejak Bapertarum - PNS dibubarkan, dana Taperum dikembalikan kepada PNS yang pensiun hingga April 2019. Setelah dana dialihkan oleh Tim Likuidasi, BP Tapera mengembalikan Dana Taperum beserta hasil pemupukannya bagi PNS yang pensiun pada periode Mei 2019 hingga Desember 2020 dalam dua tahap.

Baca Juga: Joko Widodo Instruksikan Perbaikan Tanggul Citarum Selesai dalam Dua Hari Kedepan

Pengembalian tahap pertama yaitu sebanyak 367.740 orang yang akan dilaksanakan pada 19 Januari 2021 dan untuk tahap kedua akan dilaksanakan pada Februari 2021.

Pengembalian dana tersebut dilakukan sesuai hasil likuidasi aset Bapertarum-PNS yang kemudian diperhitungkan sebagai saldo Taperum untuk setiap individu PNS. BP Tapera sendiri telah menerima pengalihan dana dari tim likuidasi dengan total jumlah sebesar Rp11,86 triliun.

Pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Kementerian PUPR membentuk Tim Likuidasi Aset Bapertarum-PNS yang melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN RB, dan BKN.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x