Awal November, Subsidi Gaji Termin Dua Siap Disalurkan

15 Oktober 2020, 12:50 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah /kemnaker.go.id/

DESKJABAR – Penyaluran termin kedua bantuan pemerintah berupa bantuan subsidi gaji/upah ditargetkan pada akhir bulan ini atau paling lambat awal November 2020.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah telah disalurkan kepada 11.950.300 pekerja atau setara 97,37 persen dari total penerima tahap I hingga tahap V.

"Hingga tanggal 12 Oktober 2020, subsidi gaji/upah telah tersalurkan kepada 11,9 juta pekerja. Kita terus mendorong agar pihak perbankan dapat mempercepat proses penyalurannya," kata Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2020.

Baca Juga: Sehari Setelah Naskah Berada di Istana, Baru Dua Pemohon yang Meminta Judicial Review

Bantuan pemerintah ini merupakan salah satu program pemulihan ekonomi nasional. Program ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Subsidi gaji/upah tersebut,  disalurkan melalui 2 termin pembayaran. P embayaran termin I disalurkan dalam 5 tahap, Kemnaker akan melakukan evaluasi sebelum pembayaran termin II mulai disalurkan.

Hingga 12 Oktober 2020, subsidi gaji/upah tahap I telah tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen); tahap II sebanyak 2.981.533 penerima (99,38 persen); tahap III sebanyak 3.476.361 penerima (99,32 persen); tahap IV sebanyak 2.579.703 penerima (97,20 persen); dan tahap V sebanyak 427.016 penerima (69,03 persen).

Baca Juga: Ribut Omnibus Law UU Cipta Kerja, Mantan Kapolda Jabar dan Kadiv Humas Polri Anton Charliyan Heran

Untuk tahap V, Kemnaker menerima 578.230 data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan pada 29 September 2020.

Namun pada 30 September 2020 yang merupakan tenggat akhir pengumpulan data calon penerima subsidi gaji/upah, pihaknya kembali menerima tambahan data sebanyak 40.358.

Dikarenakan jumlahnya yang tidak begitu signifikan, untuk memudahkan pelaporan ke publik, tambahan data tersebut merupakan bagian dari tahap V. Sehingga secara total pada tahap V terdapat 618.588 data calon penerima subsidi gaji/upah.Baca Juga: Heri Gunawan : UU Cipta Kerja Buka Lapangan Kerja Lewat UMKM

 

Dengan anggaran mencapai Rp37,7 triliun, program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (per 30 Juni 2020).

Namun, hingga batas akhir penyerahan data penerima, data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12.272.731 pekerja/buruh.

"Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara. Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik , baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag,"  kata Menaker.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Kemenaker

Tags

Terkini

Terpopuler