Tanah Pertanian, Harta Tak Ternilai Harganya

13 Oktober 2020, 13:07 WIB
Tanah pertanian di Ciwidey, Kabupaten Bandung. /DeskJabar[Kodar Solihat/Kodar Solihat

DESKJABAR - Perbedaan sudut pandang terkait harga tanah yang kini semakin tinggi, terjadi antara kalangan pihak bisnis perumahan dengan pemilik tanah. Sehari senbelumnya, pihak berkepentingan bisnis perumahan berharap agar pemda dapat mengendalikan harga tanah, demi bisnis yang mereka lakukan.  

Menanggapi hal itu, Ketua Harian Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jawa Barat, Entang Sastraatmadja, yang dimintai komentarnya oleh DeskJabar, di Bandung, Selasa 13 Oktober 2020, menyebutkan, usulan dari pihak pebisnis perumahan kepada pemda untuk pengendalian harga tanah, mestinya tetap mengacu pada tingkat harga yang wajar.

“Serta tidak merugikan salah satu pihak. Dalam kaitan ini penting dibahas secara bersama antara asosiasi, pemilik lahan, dan Pemda. Yang lebih penting, bukan hanya membangun perumahan berbasis permintaan pasar,  tapi harus juga mempertimbangkan kenyamanan lingkungan bagi semua pihak,” ujarnya.

Dalam kaitan ini, adalah jangan sampai pemilik tanah yang dirugikan, akibat adanya bisnis perumahan menginginkan harga tanah yang di bawah harga pasar. Sebab, harga tanah dari hari masa ke masa nilainya semakin tinggi.

Entang Sastraatmadja menilai, kondisi tersebut adalah resiko sebuah bisnis. “Yang jelas, ada tugas utama Pemerintah sesuai UU 41/2009 adalah melakukan perlindungan terhadap lahan pangan berkelanjutan,” ujarnya.

Dalam catatan DeskJabar, salah satu kondisi yang masih sering terjadi dalam jual beli tanah untuk kepentingan bisnis perumahan, adalah masih banyaknya calo yang dinilai merugikan pemilik tanah. Masih banyak pula kondisi dimana pembayaran kepada pemilik tanah dilakukan tidak kontan, sehingga banyak yang kemudian uangnya menjadi habis tak berarti.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum pun sering mengingatkan kepada para petani, agar jangan mudah menjual tanah. Sebab, tanah adalah sumber kehidupan, yang kini semakin menjadi harta tak ternilai harganya bagi keturunan mendatang.

Baca Juga: Bisnis Perumahan Berharap Pemda Dapat Kendalikan Harga Tanah

Mengacu UU Ciptakerja

Sehari sebelumnya, Wakil Ketua Umum The Housing And Urban Development Institute, Yayat Supriyatna berharap Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan bekerjasama dengan pemerintah daerah (Pemda) dalam rangka mengendalikan harga tanah/lahan bagi perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan harus memiliki kerjasama dengan pemerintah di daerah," ujar Yayat Supriyatna saat dihubungi Antara di Jakarta, Senin 12 Oktober 2020, 

Menurut pengamat perumahan tersebut, kerjasama ini penting dalam rangka mengendalikan harga-harga tanah di daerah dalam rangka mewujudkan penyediaan rumah murah bagi MBR.

Di samping itu kerjasama antara Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan dengan pemerintah daerah diperlukan dalam menetapkan wilayah-wilayah yang harus dijadikan alokasi bagi pengembangan rumah MBR.

Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja mengamanatkan pembentukan badan percepatan penyelenggaraan perumahan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 117A. ***

 

 

 

Editor: Kodar Solihat

Tags

Terkini

Terpopuler