Tiga Terdakwa Korupsi RTH Kota Bandung Divonis Senin Hari ini, Tomtom Paling Berat Tuntutannya

26 Oktober 2020, 05:16 WIB

Senin 26 Oktober 2020 hari ini, dua mantan anggota DPRD Kota Bandung Kadar Selamat dan Tomtom Daabul Qomar akan dibacakan vonis hukuman penjsra di Pengadilan Tipikor Bandung, dalam kasus korupsi RTH Kota Bandung. Selain kedua terdakwa, juga akan divonis dalam kasus yang sama terhadap mantan Kepala DPKAD Kota Bandung Herry Nurhayat. Majelis Hakim yang dipimpin Benny T. Eko telah menjadwalkannya Senin pagi akan dibacakan vonis tersebut, menyusul telah memasuki tahap akhir dari persidangan yang digelar hampir tiga bulan tersebut. Tahap akhir pledoi nota pembelaan atas tuntutan jaksa KPK pun telah dibacakan pada Jumat 24 Oktober 2020 lalu. https://deskjabar.pikiran-rakyat.com/jabar/pr-113872127/tiga-terdakwa-korupsi-rth-kota-bandung-divonis-senin-hari-ini-tomtom-paling-berat-tuntutannya.

Video Lainnya

Trending

Berita Pilgub