TUBAGUS JODDY Sopir Vanessa Angel Resmi Jadi Tersangka, Simak Biodata dan Profil Terbaru dari Tubagus Joddy

- 12 November 2021, 13:35 WIB
Tubagus Joddy alias Jody, sopir Vanessa Angel dan Febri Andriansyah dalam kecelakaan maut di tol Jombang-Mojokerto KM 672 resmi menjadi tersangka.
Tubagus Joddy alias Jody, sopir Vanessa Angel dan Febri Andriansyah dalam kecelakaan maut di tol Jombang-Mojokerto KM 672 resmi menjadi tersangka. /Instagram/@tubagusjoddy/

DESKJABAR - Tubagus Joddy alias Jody sopir Vanessa Angel dan Febri Andriansyah dalam kecelakaan maut di tol Jombang-Mojokerto KM 672 resmi menjadi tersangka.

Tubagus Joddy resmi menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan maut Vanessa Angel dan Febri Andriansyah alias Bibi yang terjadi pada Kamis, 4 November 2021.

Dalam kecelakaan tersebut, Vanessa Angel dan Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dunia, sedangkan Tubagus Joddy dan dua orang lain termasuk putra Vanessa Angel dan asisten rumah tangga berhasil selamat.

Baca Juga: UPDATE Berita Vanessa Angel Hari Ini, Tubagus Joddy Ditahan di Polres Jombang, Simak Kronologis Perkaranya

Ditetapkannya Tubagus Joddy sopir Vanessa Angel menjadi tersangka terungkap dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Rabu, 10 November 2021.

"Hari ini sudah kami terima SPDP Nomor 837 atas nama Tubagus Muhammad Joddy," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Imran, di Jombang seperti dikutip DeskJabar.com dari PMJ News pada Kamis, 11 November 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Imran juga menjelaskan, dalam SPDP yang diterima Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang tersebut, sudah muncul nama tersangka, yakni Tubagus Joddy.

Lebih lanjut, kata Imron penyidik Satlantas Polres Jombang telah menetapkan Tubagus Joddy sebagai satu-satunya tersangka dalam kasus kecelakaan tunggal Vanessa Angel tersebut. Tubagus Joddy akan dikenakan Pasal 310 UU Lalu Lintas.

"Baru satu orang (tersangka) yang dikenakan Undang-undang Lalu Lintas, Pasal 310 Ayat 2, Ayat 4, untuk sementara. Selanjutnya setelah SPDP kita menunggu berkas. Berkas perkara untuk kita pelajari sesuai dengan kewenangan kita," ucapnya.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: PMJ News Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x