Ada Apa Menteri Kesehatan Surati Gubernur dan Wali Kota, Bupati?

- 27 Oktober 2020, 19:21 WIB
Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Terawan Agus Putranto.*
Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Terawan Agus Putranto.* /PR/Amir Faisol./

 

DESKJABAR- Pemerintah telah menetapkan cuti bersama dan libur panjang pada tanggal 28 Oktober hingga 1 November 2020. Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tentang Hari Libur dan cuti bersama tahun 2020.

Namun demikian, pelaksanaan cuti bersama kali ini dilaksanakan masih dalam situasi pandemi Covid 19, yang mana dibeberapa daerah kenaikan kasusnya masih cukup tinggi. Dengan mobilitas yang tinggi antar satu daerah ke daerah lainnya, dikhawatirkan dapat meningkatkan penyebaran dan penularan Covid 19.

Baca Juga: Batik Motif Virus Corona Mulai Diminati Pasar, Hanya Diproduksi Sesuai Pesanan

Menyikapi hal ini, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah melakukan antisipasi dengan menerbitkan surat per tanggal 22 Oktober 2020 yang ditujukan bagi Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

Dalam surat tersebut, Menkes mengimbau agar pemda segera menyiapkan langkah antisipasi guna mencegah faktor risiko terjadinya penularan Covid 19 pada saat Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW dan Libur Panjang yang berlangsung selama 5 hari sejak tanggal 28 Oktober sampai 1 November 2020.

Berdasarkan surat tersebut, ada beberapa hal yang harus dilakukan untuk mencegah terjadinya peningkatan kasus selama cuti bersama dan libur panjang berlangsung.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Merah Putih Ada Enam Versi

Menkes meminta agar daerah bersama komponen terkait lebih menggencarkan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun.

Untuk mendukung sosialisasi berjalan optimal, masyarakat secara disiplin menerapkannya dalam seluruh tatanan kehidupan sehari-hari, maka Pemda berkerjasama dengan stake holder terkait, untuk mengintensifkan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x