Mulai Senin 26 Oktober PSBB Transisi di Jakarta Diperpanjang

- 25 Oktober 2020, 15:54 WIB
ilustrasi
ilustrasi /jurnalgarut.pikiran-rakyat.com/

DESKJABAR – Pemprov DKI memutuskan untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi selama 14 hari sejak Senin 26 Oktober 2020 hingga 8 November. Perpanjangan dilakukan sebagai antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19.

Dalam rilis yang dikirim Pusat pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DKI Jakarta, Minggu, 25 Oktober 2020, perpanjangan akan mulai diberlakukan Senin 26 Oktober 2020.

Perpanjangan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020.

Baca Juga: Dibangun, Museum Sejarah Rasulullah SAW dan Peradaban Islam

Baca Juga: Jadwal Operasi Zebra 2020 Mulai 26 Oktober 2020, 7 Pelanggar ini Akan Langsung Dikenakan Tilang

Pada keputusan tersebut, jika tidak terdapat peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB Masa Transisi ini, berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi, maka akan dilanjutkan perpanjangan selama 14 hari berikutnya.

Namun, apabila terjadi peningkatan kasus secara signifikan, maka pemberlakuan PSBB Masa Transisi ini dapat dihentikan.

"Dalam hal ini, seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake). Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan,” ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Baca Juga: Gempa Pangandaran tak Mengganggu Fasilitas Pertamina

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Humas Pemprov DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x