Tapi As-Sayyid Sabiq menjelaskan bahwa mengucapkan niat tidak diwajibkan, karena niat adalah pekerjaan hati dan bukan perbuatan lisan. Pada intinya, yang penting adalah memiliki niat untuk melaksanakan perintah Allah dan mengharapkan keridhaan-Nya. Hal ini dijelaskan dalam Fiqh Sunnah 1:130.
Pasalnya, dalam hadis tersebut, tabyit mengacu pada memastikan diri untuk berpuasa keesokan harinya setelah mengetahui dengan pasti bahwa hari itu adalah hari untuk berpuasa.
Hal ini terutama berlaku untuk puasa yang memiliki hari atau tanggal tertentu seperti puasa Ramadhan. Oleh karena itu, untuk puasa yang tidak memiliki hari atau tanggal tertentu, tidak ada keharusan untuk melakukan tabyit.
Pasalnya, Nabi SAW pernah shaum tanpa tabyit, seperti yang diceritakan oleh 'Aisyah, sebagai berikut:
"Rasulullah SAW pernah masuk ke rumahku pada suatu hari, beliau bertanya, 'Apakah kamu punya makanan aku menjawab: 'tidak' beliau bersabda: Jika begitu aku shaum," HR Muslim, Shahih Muslim.
Baca Juga: Persib Bandung Beruntung, Bungkam Dewa United yang Bermain dengan 10 Pemain
Hadis tersebut menjadi bukti bahwa seseorang dapat melakukan puasa tanpa harus melakukan tabyit, jika puasa tersebut tidak memiliki hari atau tanggal yang ditentukan.