Dinasti Politik, Kekuasaan yang Dijalankan oleh Segelintir Orang yang Memiliki Hubungan Keluarga

- 3 Februari 2023, 14:00 WIB
Dinasti Politik, kekuasaan yang hanya di jalankan oleh beberapa keluarga./instagram@hetprobatam
Dinasti Politik, kekuasaan yang hanya di jalankan oleh beberapa keluarga./instagram@hetprobatam /

DESKJABAR - Politik dinasti dapat diartikan sebagai sebuah kekuasaan politik yang dijalankan oleh sekelompok orang yang masih terkait dalam hubungan keluarga.

Dinasti politik lebih indenik dengan kerajaan, sebab kekuasaan akan diwariskan secara turun temurun dari ayah kepada anak agar kekuasaan akan tetap berada di lingkaran keluarga.

Menurut Dosen ilmu politik Fisipol UGM, A.G.N. Ari Dwipayana, tren politik kekerabatan itu sebagai gejala neopatrimonialistik. Benihnya sudah lama berakar secara tradisional.

Yakni berupa sistem patrimonial, yang mengutamakan regenerasi politik berdasarkan ikatan genealogis, ketimbang merit system, dalam menimbang prestasi.

Baca Juga: Cara Cek Jadwal Keberangkatan Haji Melalui Aplikasi Pusaka dan Situs Kemenag: INILAH LANGKAH-LANGKAHNYA!

Menurutnya, kini disebut neopatrimonial, karena ada unsur patrimonial lama, tapi dengan strategi baru. "Dulu pewarisan ditunjuk langsung, sekarang lewat jalur politik prosedural." tutur Ari Dwipayana.

Dinasti politik harus dilarang dengan tegas, karena jika makin maraknya praktek ini di berbagai pilkada dan pemilu legislatif, maka proses rekrutmen dan kaderisasi di partai politik tidak berjalan atau macet.

Jika kuasa para dinasti di sejumlah daerah bertambah besar, maka akan kian marak korupsi sumber daya alam dan lingkungan, kebocoran sumber-sumber pendapatan daerah, serta penyalahgunaan APBD dan APBN menurut AG Paulus.

Hal yang Mengakibatkan Munculnya Dinasti Politik

1. Adanya keinginan dalam diri atau pun keluarga untuk memegang kekuasaan.

Baca Juga: Hari Pers Nasional 2023, Sudah Sejauh Mana Persiapan Sumatera Utara.

2. Adanya kelompok terorganisir karena kesepakatan dan kebersamaan Dalam kelompok sehingga terbentuklah penguasa kelompok dan pengikut kelompok.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Mahkamah Konstitusi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x