Sejarah Imlek dan Peran Gus Dur serta Dinobatkannya Sebagai Bapak Tionghoa Indonesia

- 23 Januari 2023, 16:39 WIB
Sejarah Abdurrahman Wahid atau Gus Dur di balik perayaan Tahun Baru Imlek sebagai hari Libur Nasional di Indonesia
Sejarah Abdurrahman Wahid atau Gus Dur di balik perayaan Tahun Baru Imlek sebagai hari Libur Nasional di Indonesia /

DESKJABAR - Sejarah mencatat Tahun Baru Imlek dirayakan secara Nasional mulai tahun 2000 atau Imlek tahun 2551 ketika Bapak KH Abdurrahman Wahid yang akrab dipanggil Gus Dur menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia.

Budaya Tionghoa termasuk perayaan Imlek, diterima sebagai bagian kemajemukan budaya Indonesia. Dimana setelah Gus Dur Menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia.

Dalam masa baktinya yang singkat, Gus Dur juga turut berjasa dalam menempatkan Konghucu sebagai salah satu agama resmi negara selain Islam, Katolik, Kristen, Hindu, dan Budha.

Baca Juga: Inilah 9 Hal yang Perlu Dihindari Penderita Asma, Simak Apa Saja?

Sebelumnya pada masa kepemimpinan Presiden Soeharto, dimana etnis Tionghoa sangat dilarang melaksanakan tradisi dan adat istiadat mereka secara terbuka. Diskriminasi kepada etnis Tionghoa ini berlangsung selama era orde baru.

Di Jadikannya Taun Baru Imlek Sebagai Hari Libur Nasional

Setelah 33 tahun lamanya warga Tionghoa melakukan aktivitas peribadatan dan tradisi secara tertutup, dimana Gus Dur merupakan sosok yang mencabut pemberlakukan Inpres Nomor 14 Tahun 1997 tersebut.

Sebagai gantinya, Gus Dur kemudian menerbitkan Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pencabutan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang agama, kepercayaan, dan adat istiadat Cina.

“Dengan ini penyelenggaraan kegiatan keagamaan, kepercayaan, dan adat istiadat Cina dilaksanakan tanpa memerlukan izin khusus sebagaimana berlangsung selama ini,” demikian bunyi dari penggalan Keppres Nomor 6 Tahun 2000.

Keppres ini terbit pada 17 Januari 2000, dimana ini membawa suka cita yang telah lama padam, pada 9 April 2001, tepat hari ini 23 tahun lalu dengan Keppres Nomor 9 Tahun 2001, Gus Dur meresmikan Imlek sebagai hari libur bagi yang merayakan atau fakultatif.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x