9. Untuk lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat maka nilai rata-rata STTB minimal 7.0, sementara itu untuk lulusan D-III pada program studi akreditasi A memiliki ipk minimal 2.75 dan akreditasi B memiliki ipk minimal 3.0.
10. Memiliki surat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau atau surat berisi keterangan catatan kepolisian.
11. Bebas dari Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA)
12.Tidak bertato dan bertindik (kecuali anting untuk perempuan)
13. Bukan calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi lain, pns, anggota POLRI atau TNI, dan tidak memiliki keterikatan kontrak dengan instansi lain.
14.Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, anggota POLRI/ TNI, atau swasta
15. Bersedia untuk ditempatkan di mana saja sesuai dengan unit kerja yang dipilih dan bersedia untuk mengikuti serta menjalankan proses seleksi yang berlaku.
Gambaran proses
Setelah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan, tahap selanjutnya adalah mengikuti proses pendaftaran CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. Langkah-langkah yang harus dilalui dalam proses pendaftaran ini antara lain:
1. Mendaftar secara online melalui portal resmi yang disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara di alamat sscasn.bkn.go.id.