Hal ini ditempuh dalam mengacu pada Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan mengejar ketinggalan Indonesia dari negara-negara yang telah menyepakati spektrum untuk teknologi televisi.
Disamping itu pada saat migrasi ke digital pengguna atau masyarakat memiliki keunggulan dari gambar dan suara yang lebih bagus dari teknologi sebelumnya.
Wacana akan diberlakukannya teknologi digital ini sebenarnya sudah digulirkan tiga tahun lalu,.
Seperti penuturan salah seorang pegawai elektronik di Jalan ABC, sudah beberapa tahun lalu, Wawan selalu menawarkan para pembeli televisi baru untuk membeli televisi digital.
Karena pada tahun 2023 nanti semua televisi di Indonesia tidak lagi bisa menerima siaran televisi analog. ***