Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka ? Perubahan Skema dan Syarat Baru Pendaftaran Prakerja Tahun 2023

- 2 Desember 2022, 07:19 WIB
Ilustrasi, Daftar Kartu Prakerja gelombang 48 dibuka di awal tahun 2023/Tangkapan layar Youtube@Dis channel//
Ilustrasi, Daftar Kartu Prakerja gelombang 48 dibuka di awal tahun 2023/Tangkapan layar Youtube@Dis channel// /

Baca Juga: Resep Mengatasi Penyakit Asam Lambung, Dokter Zaidul Akbar Sebutkan Rebusan Ini

Selain insentif, syarat daftar Kartu Prakerja tahun 2023 juga mengalami perubahan, jika pada gelombang sebelumnya, penerima bansos pemerintah, yakni PKH, BPNT, dan BLT tidak dapat mengikuti program prakerja.

Namun pada Kartu Prakerja gelombang – gelombang yang akan di buka tahun 2023, dikabarkan semua lapisan masyarakat bisa jadi peserta.

Berikut syarat baru daftar Kartu Prakerja dimulai pada pembukaan gelombang 48 yang akan berlaku di tahun 2023.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Piala Dunia 2022, Qatar 2-3 Desember Persaingan Sengit Terjadi di Grup G dan H Tuk ke 16 Besar

1. Warga Negara Indonesia (WNI) 18 tahun hingga 60 tahun
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
3. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja
4. Sedang mencari kerja
5. Pekerja/buruh yang terkena PHK
6. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
7. Pelaku Usaha mikro dan kecil
8. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa.
9. Bukan Direksi/komisaris, Dewan pengawas pada BUMN atau BUMD

Baca Juga: Perebutan Posisi 16 Besar Piala Dunia Qatar 2022 Penuh Kejutan, Jepang Jadi Juara Grup Menumbangkan Spanyol

Ditengah gelombang PHK besar-besaran saat ini, diprediksi calon peserta Daftar Kartu Prakerja akan lebih kompetitif.

Oleh karena itu, persiapkan diri anda, lengkapi persyaratannya dari sekarang, pahami cara daftarnya, karena gelombang 48 pasti akan segera dibuka.***

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Instagram @prakerja.go.id Youtube@Dis Channel


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x